Fraksi PKS WO saat Penetapan APBD-P

Fraksi PKS WO saat Penetapan APBD-P

MAJALENGKA – Dalam agenda rapat paripurna penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2015 Selasa (15/9) tengah malam, fraksi PKS DPRD Majalengka memilih walk out (WO) dan tidak mengikuti proses penetapan. Aksi itu dilakukan empat anggota fraksi PKS, karena menganggap penyusunan RAPBD-P hingga ditetapkan menjadi APBD-P 2015 tidak sesuai mekanisme yang telah diatur dan disepakati sebelumnya. Namun keluarnya anggota fraksi PKS tidak menghentikan jalannya rapat, karena jumlah anggota yang hadir tetap sesuai kuorum hingga penetapan APBD-P tetap sah. Ketua fraksi PKS DPRD Majalengka Asep Saepudin ST menjelaskan, pihaknya merasa ada kejanggalan ketika mengikuti rapat paripurna persetujuan penetapan APBD-P. Semua anggota tidak diberikan dokumen apapun yang akan disetujui, baik dokumen APBD-P hasi pembahasan terbaru maupun dokumen hasil rapat finalisasi badan anggaran (banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). “Kita melaksanakan rapat paripurna diminta untuk menyetujui penetapan APBD-P, tapi kita tidak diberikan dokumen apapun yang diminta untuk disetujui tersebut. Dari mana kita mau menyetujui, kalau tidak tahu apa yang harus disetujui,” ujar Asep, kemarin (16/9). Disamping itu, penetapan APBD-P ini terkesan ujug-ujug. Sebab, biasanya sebelum dilakukan persetujuan penetapan APBD, terlebih dahulu dilakukan rapat finalisasi antara TAPD dengan Banggar. Rapat finalisasi ini dimaksudkan untuk mengecek kembali, dan memastikan apakah perbaikan-perbaikan dan koreksi dalam RAPBD yang direkomendasikan banggar tersebut sudah terakomodir dalam draft APBD yang akan ditetapkan. Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi PKS Deden Hardian Narayanto ST menambahkan, pihaknya memastikan jika tidak ada rapat finalisasi antara Banggar dengan TAPD sebelumnya. Dia menceritakan, saat itu sekitar tanggal 14 September dilakukan rapat internal Banggar mulai jam 14.00 hingga jam 17.00, kemudian diskors untuk salat magrib dan rapat akan dilanjutkan dengan agenda finalisasai dengan menghadirkan TAPD. Namun pihaknya menunggu sampai bakda isya, rapat finalisasi tersebut belum juga dimulai. Dirinya menunggu hingga menjelang tengah malam untuk mengikuti rapat finalisasi yang tak kunjung dimulai tersebut. “Saya pastikan jika antara TAPD dan Banggar belum melakukan rapat finalisasi, tapi paripurna penetapan dilaksanakan besok malamnya,” ujar Deden. Mekanisme rapat finalisasi menurutnya memang tidak diatur dalam tata tertib. Yang diatur dalam tata tertib adalah sebelum menetapkan APBD, terlebih dahulu dilakukan pembahasan oleh Banggar dengan TAPD. Sedangkan rapat finalisasi adalah keputusan yang dibuat dalam rapat sebelumnya, sehingga pihaknya menilai peneteapan tidak menjalankan keputusan di rapat sebelumnya. “Memang di tatib tidak diatur lebih rinci harus ada finalisasi, hanya diatur soal pembahasan saja. Tapi yang lebih krusial adalah berbagai rekomendasi dari Banggar terhadap RAPBD-P yang sudah kita sampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya, banyak yang tidak terakomodir,” sebutnya. Dia mencontohkan, rekomendasi tersebut diantaranya dana kompensasi kades yang terpangkas masa jabatannya akibat konsekuensi Pilkades serentak yang tadinya sudah direkomendasi dan disepakati dianggarkan sebesar Rp94 juta ternyata dihapus. Kemudian, pengadaan printer cepat E-KTP yang tadinya direkomendasikan untuk dianggarkan per kecamatan, juga dihapus. Padahal hal tersebut sangat dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat. Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos mengatakan penetapan anggaran sudah sah, karena telah memenuhi kuorum. Kalaupun ada yang meninggalkan ruangan itu sebagai dinamika politik. Tarsono menolak adanya anggapan pembahasan anggaran oleh kesekutif dan legislative belum tuntas. Alasannya dokumen sudah jelas ditandatangani oleh dewan dan eksekutif. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: