APBD-P Sudah Lewati Finalisasi

APBD-P Sudah Lewati Finalisasi

Wakil Ketua DPRD Sayangkan Dokumen Tidak Dibagikan MAJALENGKA – Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membantah tudingan jika pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tidak sesuai mekanisme, karena belum ada finalisasi antara Badan anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD. Sekretaris TAPD Drs Edi Noor Sudjatmiko MSi menjelaskan, rapat finalisasi pembahasan APBD-P telah dilaksanakan Minggu 13 September 2015 sekitar pukul 19.30. Hal tersebut sesuai dengan undangan yang dilayangkan DPRD kepada TAPD, dan agenda tersebut merupakan agenda rapat finalisasi yang resmi karena didasarkan undangan resmi. “Kata siapa kita belum finalisasi, itu sudah dilaksanakan minggu malam jam setengah delapan, sesuai undangan dari DPRD. Walaupun minggu waktunya libur kerja, tapi kita tetap memenuhi undangan rapat finalisasi karena sudah kewajiban tugas,” ujar Edi Noor yang juga Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) ini, kemarin (17/9). Mengenai tidak dibagikannya dokumen APBD-P hasil pembahasan saat akan disetujui dan ditetapkan dalam forum rapat paripurna DPRD, pihaknya beralasan jika sesuai kesepakatan awal dokumen APBD-P yang sudah disetujui lewat rapat finalisasi terakhir hanya diberikan satu bundel untuk Banggar saja. Menurutnya, dengan rentang waktu yang singkat hingga menjelang penetapan yang berjarak kurang 48 jam, pihaknya pesimis jika dokumen APBD-P yang tebalnya mencapai ratusan lembar tersebut bisa digandakan untuk 50 orang anggota DPRD. Lagipula, kata dia, dokumen APBD-P biasanya bakal dibagikan kepada seluruh anggota DPRD ketika sudah dilembardaerahkan, atau jika sudah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) definitif dan setelah mendapatkan evaluasi gubernur. Pihaknya menilai dokumen APBD-P yang diserahkan kepada Banggar tersebut sudah mewakili kesepakatan. Terkait dugaan sejumlah pos anggaran yang sudah disepakati dalam APBD-P namun dianggap dicoret, Edi Noor juga menyangkalnya. Menurutnya, untuk anggaran kompensasi bagi para mantan kepala desa yang terpangkas masa jabatannya akibat Pilkades serentak, dipastikan sudah masuk dan teranggarkan dalam APBD-P senilai sekitar Rp94 juta. Selanjutnya, mengenai anggaran pengadaan printer untuk pencetakan E-KTP bagi 26 kecamatan juga terakomodasi, hanya saja pengadaannya lewat Disdukcapil melalui mekanisme E-Katalog, dengan anggaran yang dirancang Rp60 juta per unit per kecamatan. “Dalam kebijakan umum anggaran (KUA) memang kita yang mengusulkan agar menghindari kegiatan belanja yang berlebihan, memberlakukan prinsip efisiensi. Terkecuali yang sifatnya urgen dan harus dipenuhi untuk mengefektifkan kinerja aparatur dan pelayanan. Misalnya, di kita (DPKAD) atas saran BPK harus menyediakan genset, agar ketika terjadi pemadaman listrik database anggaran dalam sistem IT tidak ngeblank,” ujarnya dibenarkan Kabid Anggaran Abdul Goni. Mengenai belanja aparatur yang masih dianggarkan seperti di BP4K itu juga dinilai cukup urgen, karena di instansi tersebut ada penambahan personel penyuluh yang mesti difasilitasi saat menjalankan tugas. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Drs H Ali Surahman masih menyayangkan tidak beresnya sistem pelaksanaan paripurna untuk menyetujui APBD-P. Menurutnya, ketika hendak menyetujui sesuatu anggota dewan perlu tahu bahan dan materi apa yang mesti mereka setujui, dengan cara membagikan dokumen yang akan disetujui tersebut kepada seluruh anggota DPRD. “Kemarin kita diminta menyetujui APBD-P, tapi dokumennya tidak dibagikan kepada setiap anggota. Ini kan nggak bener, kita harusnya mengetahui dulu apa yang akan disetujui. Kita punya tanggung jawab moril terhadap materi yang disetujui itu. Kalau ternyata yang kita setujui itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka kita akan merasa bersalah karena sudah menyetujuinya,” sebutnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: