Peringatan Dulu, Baru Kurungan
Paripurna Raperda KTR Batal, Walikota Pilih Peresmian Rumah Sakit CIREBON - Adanya sanksi kurungan terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) banyak mengundang pertanyaan, termasuk Walikota Drs Nasrudin Azis SH. Orang nomor satu di Kota Cirebon itu menilai sanksi penjara itu terlalu berlebihan. Dia pun mempertanyakan konsep kurungan bagi pelanggar, di mana menempatkannya, apakah nantinya campur dengan pelaku kriminal lain atau tidak. Atas hal ini, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, Raperda KTR ini sifatnya masih laporan, apakah nanti disetujui atau tidak belum tahu persis. “Adanya Perda KTR ini sangat bagus. Tapi bukan artinya melarang kebiasaan merokok melainkan untuk mengubah paradigma masyarakat yang merokok di sembarang tempat, terutama lokasi bermain anak, lingkungan sekolah, kesehatan, maupun tempat ibadah,” ucapnya kepada Radar, Kamis (17/9). Mengenai masalah sanksi kurungan penjara, kata Andi, itu terlalu jauh dan berlebihan. Dia mengakui sebuah aturan perlu ada sanksi, tapi tidak sekonyong-konyong melanggar langsung dikurung. Namun melalui proses peringatan terlebih dahulu. “Tentu saja jika ada yang melanggar diberi beberapa kali peringatan dulu. Jika tetap membandel, baru mereka yang melanggar perda tersebut terkena sanksi pidana alias dikurung. Maksud dari perda ini hanya memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar,” terangnya. Lalu siapa yang menegakkan Perda KTR ini? Andi menjawab, penegak Perda Rokok ini bukan hanya Satpol PP, tapi semua pimpinan SKPD, termasuk lembaga vertikal, managemen hotel maupun mal. “Kalau kepada PNS, ya nanti sanksinya disiplin PNS. Kalau perusahaan seperti hotel dan mal ada pengunjung yang melanggar diberikan peringatan. Kalau masih membandel, kita yang akan turun untuk menegakkan perda,” ungkapnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Perda KTR, dr Doddy Ariyanto MM mengatakan, perokok di area KTR akan didenda Rp100 ribu jika sampai ke pengadilan. Jika denda tersebut dibayar hari itu juga, hanya Rp50 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari. Untuk pengelola KTR seperti lembaga atau instansi, baik horizontal maupun vertikal yang melanggar perda ini, akan dikenakan sanksi sebesar Rp2,5 juta atau kurungan penjara selama 30 hari. Begitu pun penjual sanksinya sama Rp2,5 juta. Sedangkan bagi para promotor yang mempromosikan produk rokok akan didenda Rp10 juta atau kurungan selama 30 hari. Mengenai sosialisasi Raperda KTR ini akan dibahas dalam perwali, termasuk penyediaan lokasi kawasan bagi para perokok. “Mengenai sanksi berupa kurungan penjara itu akan diatur dalam perwali,” ucapnya. Adapun kawasan yang dilarang merokok adalah kawasan pendidikan, lingkungan kesehatan, tempat bermain anak-anak dan tempat ibadah. Tidak hanya itu, di dalam areal perkantoran pun dilarang merokok. “Mereka boleh merokok di luar areal perkantoran atau keluar dari pagar kantor dan menjauh dengan jarak 25 meter,” jelasnya. PARIPURNA BATAL Sementara itu, raut wajah kekecewaan terlihat pada anggota DPRD dan tamu undangan rapat paripurna pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penyampaian 8 raperda di Griya Sawala, Kamis (17/9). Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH yang dijadwalkan hadir, justru tidak nampak. Karena itu, akhirnya rapat paripurna dibatalkan. Pada jam yang bersamaan justru walikota lebih memilih menghadiri peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit di Grage City. Tamu undangan tampak sudah hadir sekitar pukul 08.30 WIB dari jadwal paripurna yang mereka terima pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.00 WIB, ternyata walikota tidak kunjung hadir. Pimpinan dewan sempat memanggil Sekda Drs Asep Dedi MSi di ruang lobi bersama beberapa ketua fraksi. Tidak berapa lama, akhirnya pimpinan dewan Edi Suripno MSi dan dua Wakil Ketua DPRD Dra Hj Eti Herawati dan Lili Eliyah SH MM keluar dari ruang lobi menuju kursi rapat pimpinan dewan. “Sehubungan walikota ada keperluan yang tidak bisa ditunda, maka rapat paripurna pada hari ini diundur dan akan digelar besok (hari ini, red) pukul 09.00 WIB,” kata Ketua DPRD Edi Suripno di depan rapat anggota DPRD dan tamu undangan. Anggota Pansus KTR, Jafarudin mengaku kecewa dengan ketidakhadiran walikota para rapat paripurna. Padahal pansus sudah berusaha keras menyelesaikan pembahasan raperda hingga Rabu malam. “Ya jelas kecewa, kita sudah menunggu lama kenapa malah gagal digelar,” tandas politisi Partai Hanura itu. Jafar menjelaskan, pembahasan Perda KTR sudah final. Awalnya jarak kawasan bebas rokok hanya 25 meter diubah menjadi 30 meter. Dan Jafarudin menjamin tidak ada perubahan lagi dari perda yang sudah selesai dibahas oleh pansus. Sementara Sekda Drs Asep Dedi MM menjelaskan, ketidakhadiran walikota karena sedang mengikuti acara peletakan batu pertama Rumah Sakit Grage City. Awalnya walikota mengira acara peletakan batu pertama berlangsung singkat, ternyata rangkaian acaranya panjang. Awalnya akan izin untuk menghadiri rapat paripurna, karena tidak enak dengan pihak Grage dan jajaran muspida yang hadir, akhirnya walikota meminta rapat paripurna ditunda menjadi hari Jumat (hari ini). “Walikota masih ada acara, dikira waktunya sebentar ternyata lama. Mau meninggalkan acara tidak enak, akhirnya minta kepada pimpinan dewan supaya paripurna ditunda besok,” tandasnya. Atas permintaan penjadwalan ulang oleh walikota, hasil kesepakatan pimpinan dewan dan fraksi-fraksi akhirnya poenyetujui rapat paripurna ditunda hari Jumat. (sam/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: