Muscablub PKB Deadlock

Muscablub PKB Deadlock

\"\"Kubu Zenal  Pilih Walk Out CIREBON – Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC PKB Kabupaten Cirebon yang terancam deadlock menjadi kenyataan. Dalam muscablub yang digelar di gedung NU Centre Sumber hingga Senin (30/1) pukul 01.00 WIB tak menghasilkan ketua definitif. Pantauan Radar di lokasi, saat melangsungkan pemilihan calon ketua, banyak peserta yang melakukan interupsi. Tanda-tanda akan deadlock pun sudah kentara. Karena sebagian peserta keluar dari forum, karena tidak puas dengan sikap presidium sidang. Interupsi ini berawal saat calon ketua harus memiliki dukungan minimal 12 PAC secara tertulis. Sementara dukungan terhadap calon melebihi kuota PAC. Kubu Zaenal Arifin Waud SAg mengklaim mendapat dukungan dari 29 PAC secara tersurat dan ditandatangani di atas materai. Sementara kubu Mohammad Luthfi ST mengklaim mendapat dukungan dari 21 PAC secara tertulis dan ditandatangani ketua di atas materai. Peserta muscablub pun sempat bersitegang. Hingga akhirnya sebagian peserta yang tidak puas dengan sikap presidium sidang yang menginginkan klarifikasi keluar forum. Informasi yang didapat, peserta yang keluar forum atau melakukan walk out didominasi oleh kubu Zenal Arifin Wa’ud SAg. Oleh pimpinan sidang diskor satu jam. Kemudian, pihak DPP PKB mengambil alih jalannya sidang.  Karena peserta yang walk out tak kunjung masuk arena, akhirnya DPP PKB menyatakan sidang deadlock. Sebelumnya, saat pembacaan tata tertib (tatib) dalam penetapan pasal persyaratan calon berlangsung alot. Persyaratan calon disebutkan dalam pasal 7 ayat 4 yakni calon harus pernah menjadi pengurus DPC PKB atau banom PKB di tingkat cabang, dan atau menjadi ketua DPAC PKB di daerah Kabupaten Cirebon selama sekurang-kurangnya tiga tahun. Pasal persyaratan tersebut oleh sebagian peserta menolak. Peserta yang menolak meminta redaksi pasal 7 ayat 4 diubah. Mereka menghendaki syarat calon ketua  yang penting pernah menjadi pengurus PKB tanpa dibatasi masalah wilayah. Dalam menyatukan persepsi ini masing-masing kehendak peserta ini berlangsung alot. Akhirnya presidium sidang menetapkan voting. Dalam voting, dimenangkan kubu Mohammad Luthfi yang menghendaki redaksi diubah dengan 21 suara. Sementara peserta yang menghendaki redaksi tetap memperoleh 19 suara. Satu suara abstain. Terkait deadlock tersebut, Ketua Panitia Muscablub DPC PKB Kabupaten Cirebon M Fahrurrozi MA menegaskan, panitia tidak menghendaki muscablub berakhir deadlock. “Deadlock bukan keinginan panitia. Dan yang menyatakan deadlock adalah DPP PKB yang tidak mempunyai mandat,” tuturnya. Untuk saat ini, kata Kang Paul –sapaan akrab M Fahrurrozi MA pimpinan sidang dan panitia belum menyatakan deadlock. “Kalau pun deadlock karena saya mengikuti arus untuk menstabilkan kondisi,” ujarnya. Sementara itu Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Cirebon  KH Lutfi El-Hakim sangat menyayangkan hasil Muscablub yang berakhir deadlock. Menurut sumber Radar,  jika kondisi deadlock maka diambil oleh DPP PKB. “Hasil keputusannya tergantung DPP PKB. Karena DPP PKB punya kewenangan untuk itu,” ucapnya. Sementara itu, gelaran muscablub juga diwarnai ketegangan antar DPAC. Ini tejadi saat pembahasan tata tertib (tatib) pemilihan ketua tanfidz dan dewan syuro PKB. Saat pembahasan tatib sekitar pukul 17.30 WIB sempat terjadi ketegangan antara DPAC yang mendukung Mohammad Luthfi ST dan Zenal Arifin Wa’ud SAg. Adu mulut tak dapat terelakan dalam pembahasan tatib tersebut, karena masing-masing mempertahankan argumennya. “Ketika persidan berlangsung sempat terjadi keributan, biasa beda pendapat saja hanya adu mulut tidak sampai adu fisik,” tutur Ketua DPAC PKB Kecamatan Lemahabang, Sulaiman SAg yang dihubungi Radar via ponselnya. Akibat ketagangan ini, pimpinan sidang langsung mengambil langkah dengan merujuk pada kesepakatan bersama dengan seluruh peserta sidang untuk menunda persidangan hingga waktu yang belum ditentukan. “Deadlock Mas,” singkatnya. (hsn/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: