Hewan Belum Cukup Umur Dilarang Dikurbankan
Majelis Ulama Indonesia Kota Cirebon melarang hewan kurban yang tidak cukup umur untuk dijual. Selain itu hewan kurban yang dijual tidak boleh dalam keadaan sakit, cacat dan usianya harus cukup untuk dikurbankan. wahyu wibisana/cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: