Pustu Pamengkang Tak Kunjung Dibangun

Pustu Pamengkang Tak Kunjung Dibangun

SPK Terbit 2 September, Pengepul Rongsok Jadi Kendala MUNDU-Puskesmas pembantu (Pustu) di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu tak kunjung dibangun. Padahal Surat Perintah Kerja (SPK) sudah terbit sejak 2 September lalu. Bukannya kontraktor enggan melaksanakan pekerjaan, tapi proses pembangunan puskesmas tersebut terhadap dengan beroperasinya pengepul rongsok di lahan yang akan dibangun. Kuwu Desa Pamengkang Saefuddin Zuhri mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk memindahkan pengepul rongsok itu. Dari sekian banyak pengusaha yang beroperasi di lahan tersebut, hampir seluruhnya mau pindah. “Semuanya mau dipindahkan, tapi hanya satu orang saja yang nggak mau pindah,” ujarnya. Padahal, pengepul rongsok yang beroperasi di tanah desa itu tidak menyewa atau membayar retribusi pada pemerintah desa. “Mereka nggak bayar ke desa, dan kami nggak masalah. Tapi sekarang mau dibangun Pustu dan ini untuk kepentingan masyarakat desa jadi saya harap mereka bisa pindah,” ujarnya. Yang membuat dirinya heran, pengepul rongsok tersebut baru mau dipindahkan bila ada dana ganti rugi. Yang bersangkutan meminta biaya ganti rugi sebesar Rp200 juta. “Padahal ini adalah tanah desa. Dan pembangunan pustu ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. Berbagai upaya pun telah ditempuh oleh pemerintah desa agar tanah titisara itu steril. Saefuddin mengaku telah meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban. “Sudah kita kirim surat ke Satpol PP. Intinya untuk penertiban kita serahkan ke mereka karena ini juga kan tanah titisara dan Pustu ini kan dari Dinas Kesehatan,” sambung dia. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, H M Sofyah MH membenarkan bila pembangunan Pustu Desa Pamengkang terkendala tanah titisara. “Masih ada orang yang menggunakan tanah yang akan dibangun sehingga sampai sekarang belum ada pembangunan,” jelasnya. Ia pun berharap berbagai pihak bisa mendukung pembangunan Pustu ini. Mengingat pembangunan Pustu ini sangat dibutuhkan masyarakat. Belum lagi batas akhir pengerjaan Pustu tersebut semakin dekat yakni 15 Desember 2015. “Kami dikejar target, tanggal 15 Desember itu harus sudah selesai semua. Satpol PP sudah dihubungi untuk segera melakukan penertiban dan kami harap pembangunan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya. Pustu, jelas pria yang akrab disapa Opang ini memang sengaja dibangun di Desa Pamengkang. Mengingat, Desa Pamengkang merupakan penyanggah kota dan memiliki penduduk yang cukup padat. Apalagi akses masyarakat ke Puskesmas Mundu cukup jauh. “Maka dari itu untuk memberikan pelayanan prima, kita dekatkan pelayanan puskesmas pada masyarakat,” jelasnya. Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, Harry Safari Margapradja mengaku telah menerima surat dari Desa Pamengkang perihal penertiban aset. “Dalam waktu dekat ini akan kami tinjau sebelum dieksekusi,” ujarnya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: