Unma Nonaktif dari Database Dirjen Dikti

Unma Nonaktif dari Database Dirjen Dikti

Status Nonaktif Bukan Berarti Pencabutan Izin Operasional MAJALENGKA – Universitas Majalengka (Unma) mendapatkan status nonaktif atas pelaporan, pada pangkalan data perguruan tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementristek Dikti. Namun hal tersebut bukan berarti Unma tidak boleh melaksanakan perkuliahan. Sekretaris Yayasan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Majalengka (YPPM) Dr H Lalan Soeherlan MSi mengakui jika dalam kaitan pelaporan data pada database Dirjen Dikti, Unma mendapatkan status nonaktif. Hal itu tidak hanya dialami Unma, tetapi di Jawa Barat dan Banten ada 52 perguruan tinggi swasta lain yang satusnya sama. “Status nonaktif ini bukan berarti berkaitan pula dengan pencabutan izin operasional dan aktivitas kegiatan perkuliahan. Nonaktif di sini kaitanya hanya dalam hal pelaporan database di Dirjen Dikti. Jadi soal akreditasi, izin operasional, dan lain-lain hingga kegiatan perkuliahan sampai mengeluarkan ijazah masih sah dijalankan oleh Unma,” ujar Lalan, kemarin (22/9). Pihaknya mengimbau mahasiswa dan orang tua wali untuk tidak khawatir terkait status penonaktifan Unma dalam kaitan pelaporan database di Dirjen Dikti. Sebab Unma masih berhak menyelenggarakan kegiatan perkuliahan, penyematan gelar akademik, hingga wisuda. Agenda wisuda Unma 12 September lalu juga dihadiri koordinator Kopertis Jabar, Prof Dr Ir Abdul Hakim Halim sebagai pembicara. “Hadirnya beliau dalam acara wisuda menjadi bukti bahwa Unma masih diakui oleh Kopertis,” sebutnya. Kepala Biro Akademik Administrasi dan Kemahasiswaan H Kosasih Sumantri AP MP menambahkan, penonaktifan Unma dalam database pelaporan di Dirjen Dikti dikarenakan ada dua kendala yang mesti diperbaiki. Yakni diminta menutup seluruh kegiatan perkuliahan kelas jauh, serta mengidealkan rasio perbandingan jumlah dosen tetap degan mahasiswa yang diajar. Namun sejak tahun lalu, pihaknya berupaya patuh menjalankan rekomendasi yang diberikan Dirjen Dikti melalui Kordinator perguruan tinggi swasta (Kopertis) wilayah IV Jabar dan Banten, dengan memperbaiki sistem agar lebih patuh terhadap rekomendasi tersebut. Diantaranya menghapuskan penyelenggaraan kelas jauh sejak Oktober 2014. Terkait rasio perbandingan dosen dengan mahasiswa, sebelumnya ada beberapa prodi yang tidak ideal bahkan ada yang mencapai rasio 1 dosen berbanding 100  mahasiswa lebih. Namun sejak awal 2015 lalu, pihaknya melakukan perekrutan dosen untuk memenuhi rasio ideal tersebut. “Rasio ideal jumlah mahasiswa dengan dosen adalah 1:30 untuk dosen mata kuliah eksak, dan 1:45 untuk mata kuliah non eksak. Kalau dulu ada beberapa Prodi yang rasionya 1 berbading lebih dari 100, sekarang rata-rata untuk non eksak sudah mencapai 1:38 dan untuk eksak sudah mencapai 1:52. Tinggal sedikit lagi mencapai rasio ideal, dan ini terus kita upayakan,” paparnya. Saat ini pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pengaktifan kembali pada database Dirjen Dikti. Surat permohonan tersebut saat ini masih diproses di Kopertis wilayah III Jabar-Banten untuk disampaikan kepada Dirjen Dikti Kemenristek, mengingat rekomendasi dari Dirjen dan Kopertis sudah berupaya untuk dijalankan Unma. Sementara itu, salah satu mahasiswa Unma, Heni menyayangkan penonaktifan status Unma dalam pusat pelaporan data di Dirjen Dikti. Mereka khawatir jika kondisi ini terus berlarut-larut bakal berpengaruh pada proses perkuliahan, dan kualitas lulusan yang nanti tidak tertampung di dunia pekerjaan. (azs)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: