Galian Ilegal Marak di Musim Kemarau

Galian Ilegal Marak di Musim Kemarau

Kasatpol PP: Hanya 3 yang Memiliki Izin MAJALENGKA - Musim kemarau menjadi salah satu musim yang banyak dimanfaatkan pengusaha yang bergerak di bidang galian C, atau biasa disebut dengan penggalian tanah. Namun saat pengusaha tersebut beroperasi, tak banyak dari mereka yang memiliki izin sesuai perosedur. Sehingga imbasnya banyak mansyarakat yang dirugikan. Kerugian yang sering dirasakan masyrakat bukan hanya mengurangi produktivitas tanah, tetapi infrastuktur juga banyak yang rusak. Masyarakat berharap pengusaha memperhatikan setiap keluhan. “Wilayah utara seperti Palasah, Ligung dan lainnya sering menjadi lokasi musiman bagi pengusaha galian. Saya berharap kepada para pengusaha untuk bisa memperhatikan masyarakat dan melengkapi setiap aturan perizinan yang ada,” jelas Agung Bakti Wibowo, salah seorang warga Palasah. Kepala Satpol PP Yusanto Wibowo menjelaskan lokasi galian di Kabupaten Majalengka yang memiliki izin hanya terdapat di tiga wilayah. “Yang saya tahu yang masih berlaku tinggal tiga lokasi, dua di Panyingkiran dan 1 di Baribis,” jelasnya. Dirinya berpesann kepada masyarakat jika menemukan pengusaha galian di luar wilayah Panyingkiran dan Baribis, untuk berkoordinasi serta melaporkan kepada pihak yang berwenang. “Jadi jika menemukan di luar dari wilayah itu, masyarakat berhak melaporkan kepada petugas yang berwenang,” ungkapnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: