Tolak Penyertaan Modal PD Pembangunan

Tolak Penyertaan Modal PD Pembangunan

BG: Jual Saja Aset yang Tidak Produktif untuk Penyertifikatan KEJAKSAN - Keinginan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan untuk mendapatkan dana penyertaan modal Rp10 miliar, mengalami kendala berat. Pasalnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Budi Gunawan, secara tegas dan jelas menolak hal itu. Bahkan, politikus PKPI ini meminta PD Pembangunan menjual asetnya, termasuk melakukan langkah jelas untuk pengembangan usaha. Bukan hanya sekadar lapangan futsal dan rental mobil. Budi Gunawan mengatakan, seharusnya PD Pembangunan Kota Cirebon tidak perlu mengajukan penyertaan modal Rp10 miliar. Sejak awal, dia menolak keras. Terlebih saat mengetahui laporan keuangan PD Pembangunan tahun 2014 lalu yang sangat menyedihkan. “Jual saja aset yang tidak produktif. Uangnya dipakai untuk penyertifikatan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (27/9). Pria berkacamata ini menilai perusahaan plat merah tersebut tidak memiliki rencana bisnis yang matang. Seharusnya, kata Budi Gunawan, PD Pembangunan memberdayakan 150 hektare aset yang dimiliki untuk pengembangan usaha prospektif. Seperti, menyewakan kepada perusahaan besar untuk membangun pabrik atau pusat perbelanjaan maupun hotel. Hal ini sangat bermanfaat dan lahan aset tetap milik PD Pembangunan. “Saya menolak keras dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan. Tidak akan lulus Rp10 miliar itu,” tukasnya. Daripada harus meminta penyertaan modal, pria yang akrab disapa BG ini meminta PD Pembangunan memperbaiki manajemen perusahaan dan melepas aset yang kurang prospektif. Pemasukan untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PD Pembangunan sangat banyak. Salah satunya yang di depan mata, meminta uang sewa kepada SKPD yang memakai lahan PD Pembangunan. “Tegas saja. Itukan sudah ada aturan resminya,” jelasnya. Jika diperlukan, lanjut Budi Gunawan, penagihan menggunakan jasa pihak ketiga. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi SKPD yang tidak mau membayar sewa. Jika tidak mau membayar, PD Pembangunan harus berani mengusirnya secara halus. Ke depan, dia berharap ada sistem fit and proper test untuk jabatan Direktur PD Pembangunan. Sehingga, orang yang terpilih memiliki semangat entrepreneur, jiwa visioner serta amanah. “Potensinya sangat banyak. Harus segera lakukan langkah strategis. Selama ini hanya jalan di tempat,” kritiknya. Sikap Budi Gunawan itu berbeda dengan Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Yuliarso BAE yang mendukung PD Pembangunan diberikan penyertaan modal Rp10 miliar. Yuliarso mengatakan, ajuan anggaran penyertaan modal Rp10 miliar akan diberikan untuk PD Pembangunan. Namun, politisi Demokrat itu memberikan beberapa catatan. Pertama, ada kejelasan anggaran untuk biaya sertifikat, luasan serta titik yang diubah menjadi atas nama PD Pembangunan. Kedua, setelah mendapatkan penyertaan modal, PD Pembangunan yang sempat akan dibubarkan pada tahun-tahun lalu itu, harus menunjukan progresivitas pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, Yuliarso menilai PD Pembangunan belum memberikan kontribusi apapun. Dengan demikian, lanjutnya, perlu ada kreativitas dan inovasi dari jajaran di PD Pembangunan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Tidak hanya berkutat dengan persoalan tanah, Yuliarso berharap perusahaan milik Pemkot Cirebon itu mengembangkan sayap bisnis yang jelas dan terarah. Sebab, anggaran penyertaan modal yang diberikan merupakan uang rakyat yang dititipkan melalui APBD Kota Cirebon. “Jangan sia-siakan amanat rakyat. Anggaran yang diberikan harus diperuntukan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan sebagai bentuk laporan,” ucapnya. Sementara, Direktur PD Pembangunan Herman Suniaman SH MH mengatakan, persoalan utama di PD Pembangunan hanya tentang status kepemilikan aset yang masih atas nama perseorangan. Padahal, lahan tersebut milik PD Pembangunan. Herman khawatir, jika tidak segera diubah menjadi sertifikat atas nama PD Pembangunan, tanah tersebut lambat laun akan diklaim milik pribadi dan keluarga. Untuk itu, dia mengajukan penyertaan modal Rp10 miliar. “Kebutuhan sebenarnya sekitar Rp20 miliar. Bertahap Rp10 miliar dulu nggak apa-apa,” terangnya. Dengan penyertaan modal tersebut, ucap Herman, menjadi solusi atas persoalan tidak adanya pembayaran sewa dari SKPD yang menempati. Artinya, penyertaan modal menjadi pengganti atas aset lahan tersebut. Selanjutnya, aset PD Pembangunan itu diserahkan kembali ke Pemkot Cirebon menjadi aset resmi. “Membuat sertifikat mahal. Untuk tanah yang sekarang jadi perumahan di Setrayasa saja, biaya penyertifikatan mencapai Rp1,3 miliar,” jelasnya. Tidak hanya untuk penyertifikatan, anggaran yang diberikan akan digunakan untuk pengembangan bisnis PD Pembangunan. Seperti membuat lapangan futsal dan rental mobil. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: