11 Ribu KTP Elektronik Bermasalah

11 Ribu KTP Elektronik Bermasalah

Banyak Data yang Dobel dan Keliru SUMBER – Sekitar 11 ribu KTP elektronik bermasalah. Hal itu bukan tanpa sebab namun karena banyak data yang keliru termasuk juga data ganda (duplicate record). Beberapa data yang keliru seperti kesalahan jenis kelamin, penulisan nama, hingga agama. Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Suyatno mengatakan, 11 ribu KTP elektronik yang bermasalah itu membuat pemberlakuan KTP elektronik dan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional terganggu. \"Selain belum selesai perekaman, juga masih banyak data yang salah dalam KTP-El. Sehingga dengan begitu semakin banyak yang harus diperbaiki. Belum lagi orang-orang yang dengan sabarnya menunggu jadinya bukti fisik KTP-El,\" ungkapnya. Suyatno menjelaskan dari target jumlah 1.597.928 penduduk Kabupaten Cirebon yang wajib memiliki KTP, sudah 1.415.858 yang melakukan perekaman. Dan 1.215.860 di antaranya telah memiliki bukti fisik KTP-El. “Kepada penduduk yang telah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan bukti fisiknya maka bisa menggunakan KTP reguler,\" ungkapnya. Dikatakan lebih lanjut, pembuatan KTP elektronik sempat dikenakan biaya Rp7.500 dan KK Rp10 ribu. Namun setelah ada perubahan maka pembuatan KTP elektronik dan KK digratiskan. \"Di dalam UU dan SE Mendagri, pembuatan KTP-El dan KK yang sebelumnya dikenakan retribusi kini digratiskan,\"terangnya. Hanya saja, ada denda bagi warga yang terlambat dalam melaporkan, memperpanjang KTP-El maupun KK. Untuk KK,  bagi masyarakat yang melakukan perubahan dan penambahan anggota keluarga, pindah datang, serta kematian lebih dari 30 hari dikenakan denda Rp25ribu bagi Warga Negara Indonesia dan Rp100ribu untuk Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan, untuk KTP pemula, bagi warga yang genap berusia 17 tahun, dan jika dalam 30 hari pembuatan KTP-El melebihi usia tersebut, maka dikenakan denda Rp25ribu untuk WNI, dan Rp100ribu untuk WNA. Begitu juga dengan masa perpanjangan. \"Intinya dalam pembuatan KTP-El dan KK gratis, yang ada itu hanya denda Rp25ribu, itupun bagi yang terlambat. Dan bagi oknum yang dengan sengaja memalsukan identitas serta kedapatan memungut retribusi akan diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta,\" paparnya. Disdukcapil Kabupaten Cirebon, ditambahkan dia sudah mengoperasikan KTP-El mobile atau layanan KTP-El keliling. Layanan KTP-El keliling tersebut untuk menjangkau warga yang jarak rumahnya jauh dari kantor kecamatan, usia lanjut atau warga sakit yang tidak bisa melakukan perekaman data di kantor kecamatan. \"Kami tetap optimis target KTP-El tercapai karena kami sudah melakukan sistem jemput bola. Kami juga telah melakukan penyisiran warga yang hendak berusia 17 tahun untuk dilakukan perekaman KTP-El. Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukannya,\"pungkasnya. Sementara itu, warga Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun, Junaedi mengaku heran dengan lamanya proses pembuatan KTP-El. Sebab, dirinya beserta istrinya telah melakukan perekaman KTP-El pada tahun 2012 namun baru menerima fisik KTP El di tahun 2014. \"Iya heran, sudah dua tahun lebih baru jadi. Bahkan ada yang belum jadi. Kan kasihan buat orang yang sudah nunggu-nunggu, karena KTP-El ini kan kegunaannya sangat penting dan diperlukan,\" tuturnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: