Developer Perumahan Wajib Sediakan Lahan Untuk TPU

Developer Perumahan Wajib Sediakan Lahan Untuk TPU

Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menerapkan kebijakan tegas bagi pengembang atau developer perumahan. Kebijakan itu berupa kewajiban setiap pengembang perumahan menyediakan lahan seluas dua persen dari total lahan yang dimiliki untuk dijadikan tempat pemakaman umum atau TPU. erry erlangga/cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: