Pantas Saja Sulit Dapat WTP
Data Aset Jadi Biangnya, Termasuk yang Dimiliki oleh PD Pembangunan KEJAKSAN- Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon diketahui memiliki aset tanah seluas 150 hektare. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah III Cirebon. Banyak di antaranya digunakan untuk SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Sama-sama untuk pelayanan masyarakat, lebih baik aset PD Pembangunan yang dipakai SKPD tersebut dilepas untuk Pemkot Cirebon. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Cirebon, Sigit Raharjo SSTP MM kepada Radar, Selasa (29/9). Aset PD Pembangunan Kota Cirebon awalnya milik Pemkot Cirebon. Dengan demikian, sumber aset tersebut berasal dari satu pintu. Karena itu, Sigit Raharjo berharap agar walikota selaku pemilik PD Pembangunan berkenan membuat kebijakan agar aset perusahaan plat merah itu melepas aset lahan yang di atasnya berdiri bangunan SKPD Pemkot Cirebon. “Sama-sama untuk pelayanan publik. Kalau minta ganti penyertaan modal, itu silakan diajukan. Tetapi persoalan kebijakan utama penentu anggaran adanya di dewan,” ucapnya. Selama ini, alumni IPDN itu menilai persoalan aset menjadi perhatian serius untuk penataan. Karena itu, sejak diberikan amanah menjadi Kepala Bidang Aset di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, penataan aset menjadi fokus utama yang dilakukan. Sebab, salah satu kendala Kota Cirebon belum mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah tentang penataan aset yang belum optimal. “Sekalian saja dibenahi. Aset milik PD Pembangunan yang dipakai SKPD, lepaskan ke pemkot,” tukas Sigit Raharjo. Kolega dekat Walikota Nasrudin Azis, Achmad Sopyan mengatakan, dia termasuk orang yang setuju dengan penolakan pemberian penyertaan modal Rp10 miliar untuk PD Pembangunan. Pasalnya, Sopyan menilai sejak menjabat pada Januari 2014 lalu, belum ada langkah visioner yang dilakukan Herman Suniaman. Lebih dari itu, dia mengetahui ada Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) dari PD Pembangunan kepada masyarakat. Seharusnya, SPPT atau tanah yang disewakan memberikan kontribusi nyata. “Selama ini belum ada pemasukan yang berarti. Uangnya buat apa saja?” ucapnya heran. Jika dimaksimalkan, dana dari SPPT dapat menjadi pengganti penyertaan modal. Sopyan merinci aset-aset PD Pembangunan yang telah disewakan. Diantaranya, tanah kosong seluas 1.668 meter persegi di Jalan Cipto Mangunkusumo, SPPT di RW 10 Setryasa Kelurahan Sukapura yang ditukar guling dengan tanah di RW 07 Pelandakan Kelurahan Harjamukti dengan luas 5.500 meter persegi atas nama DR H Eman Suryaman MM selaku mantan Direktur PD Pembangunan. Selanjutnya, tanah di RW 06 Kelurahan Pekiringan belakang Citra Dream Jalan Cipto Mangunkusumo Cirebon atas nama Ramli Simanjuntak. Belum lagi, aset yang berada di Desa Bungko, Desa Jungjang dan lainnya. “Dana dari penyewaan itu harusnya bisa membantu menutupi persoalan yang ada. Setidaknya bisa buat nyicil bikin sertifikat,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: