Lahan Kadipaten-Kertajati Harga Mati

Lahan Kadipaten-Kertajati Harga Mati

MAJALENGKA - Derasnya industrialisasi di kawasan Majalengka bagian utara, imbas dari BIJB dan jalan tol mengancam areal pertanian. Namun ada sebagian lahan pertanian yang harus tetap dibiarkan hijau dan tidak boleh tersentuh pembangunan industry maupun kawasan niaga lainnya. Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi, saat membuka salah satu kantor bank di kawasan Kadipaten, Kamis (1/10). Dia menyebutkan beberapa lahan pertanian yang tidak boleh diganggu gugat untuk perkembangan industry dan kawasan niaga lainnya diantaranya dari arah Kadipaten menuju Kertajati. “Itu yang area pesawahan dari arah Karangsambung ke sana (arah utara, red) tidak boleh didirikan kawasan industri atau membangun kawasan perniagaan. Biarkan itu tetap hijau, supaya nanti ketika orang turun dari pesawat keluar dari bandara atau yang baru keluar dari pintu tol Kertajati bisa disuguhi hijau dan suburnya alam Majalengka,” tegas bupati. Saat ini sudah banyak yang berminat terhadap kawasan seluas puluhan hektare itu, untuk dijadikan tempat invenstasi dalam bentuk pabrik atau perniagaan lainnya. Namun bupati tidak akan mengeluarkan rekomendasi karena tidak ingin kawasan pesawahan dan perkebunan itu beralih fungsi menjadi pabrik maupun tempat perniagaan lainnya. “Kalaupun mau, yang berniat investasi niaga di sebelah sananya sasak monjot (perbatasan Kadipaten-Kertajati). Karena di sana menjadi salah satu lokasi masterplan aerocity, sebagai penopang bandara dan jalan tol,” paparnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan menginventarisasi lahan-lahan pertanian produktif lainnya di kecamatan lain, untuk diproteksi dan tidak boleh beralih fungsi selain urusan pertanian. Sehingga nantinya, selain untuk menjaga lahan tetap hijau juga bisa mempertahankan produksi pertanian dan perkebunan guna menopang ketahanan pangan. Sementara Sekretaris Fraksi PPP Dede Aif Mussofa SH menyebutkan, dalam memproteksi lahan produktif perlu dibuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) agar jelas pengaturan serta sanksinya. “Terus menyusutnya lahan pertanian pangan produktif ini jangan dianggap enteng. Perlu sebuah regulasi yang berbentuk peraturan daerah mengatur tentang proteksi terhadap lahan yang masih produktif ini agar jangan terus menyusut. Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin lahan produktif akan habis dan imbasnya krisis pangan,” sebutnya. Dalam regulasinya juga perlu diatur pembatasan mengenai kawasan-kawasan mana saja yang bisa ditetapkan permanen sebagai lahan pertanian pangan produktif, tidak hanya bagi tanaman padi tapi juga bagi tanaman pangan lainnya termasuk sayuran dan palawija. Sehingga lahan-lahan yang diproteksi tersebut tidak bisa disentuh pembangunan kawasan industri, atau pembangunan lainnya yang bisa menyusutkan lahan pertanian produktif. Hal itu bisa mengamankan program ketahanan pangan di lokal maupun nasional. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: