Bakal Direvitalisasi, PKL Parean Digusur

Bakal Direvitalisasi, PKL Parean Digusur

KANDANGHAUR– Belasan bangunan liar di Alun-alun Parean tepatnya di depan kantor Kecamatan Kandanghaur dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Kamis (1/10). Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat dilakukan penertiban yang ikut dijaga ketat petugas keamanan dari Polsek Kandanghaur serta anggota TNI. Pantauan Radar, satu unit alat berat berupa eksavator mini dikerahkan untuk membongkar seluruh bangunan permanen yang berjejer di pinggir jalan raya pantura sebelah selatan depan kawasan alun-alun Parean. Disaksikan ratusan warga, aksi pembongkaran membuat membuat arus lalu lintas kendaraan tersendat, karena bahu jalan menjadi tempat evakuasi sementara barang-barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan. Camat Kandanghaur, Iim Nurohim SSos MSi menyebutkan, tercatat ada 17 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tepat di depan alun-alun. Sebagian telah dibongkar oleh pemiliknya masing-masing dan penertiban ini membongkar sisanya. “Ini yang sisanya. Mayoritas posisinya berada didepan, pinggir jalan raya. Alhamdulillah kondusif, tidak ada perlawanan. Malah masyarakat di sini sangat mendukung,” kata Iim, kepada Radar saat ikut memonitor jalannya penertiban. Selama ini, kata dia, warga kerap mengeluhkan keberadaan bangunan-bangunan liar yang telah merenggut hak-hak publik mereka dan membuat kumuh kawasan Alun-alun Parean. Oleh karena itu, setelah dilakukan sosialisasi dan peringatan agar dibongkar sendiri. Bangunan-bangunan tersebut selanjutnya ditertibkan seiring dimulainya revitalisasi alun-alun oleh Pemkab Indramayu melalui Dinas Cipta Karya. Sejatinya, ungkap Iim Nurohim, upaya penertiban bangli yang berada di depan bekas kantor eks kawedanan Kandanghaur itu sudah dilakukan sejak tahun 2000 lalu secara persuasif dan pendekatan kepada masyarakat. Para pedagang maupun pemilik bangunan juga sebagian besar telah legowo dan sudah meneken surat pernyataan. Namun karena ada protes dari sebagian kecil pemilik bangunan, realisasi pembongkaran molor dan baru bisa dilaksanakan sekarang. “Ini juga masih ada saja yang protes. Tapi kita jalan terus dan kita persilahkan pemilik bangli untuk menempuh jalur hukum,” tegas dia. Pihaknya optimis, kalaupun para pemilik bangli melakukan upaya hukum hasilnya akan sia-sia. Sebab, keberadaan bangunan yang mayoritas dijadikan tempat usaha itu, diduga disewa atau dijualbelikan. Faktanya, bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan merupakan fasilitas umum. Di samping itu, berdirinya bangunan liar juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Di mana setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Jadi pembongkaran ini telah sesuai prosedur,” ucapnya. Meski demikian, Iim berjanji akan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk kembali bisa berusaha ditempat yang sama setelah revitalisasi alun-alun tuntas tahun 2016 mendatang. “Tentu akan diupayakan. Sebab nantinya kawasan alun-alun ini selain menjadi ruang terbuka hijau untuk aktivitas masyarakat juga menyediakan tempat-tempat bagi warga untuk berjualan kuliner atau lainnya. Tapi nanti diatur, bukan lagi mendirikan bangunan. Mungkin bisa pakai gerobak tenda yang tidak permanen,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: