Jangan Bergantung Penyertaan Modal
PD Pembangunan Harus Gali Kemampuan Sendiri KEJAKSAN - Berbagai dukungan, penolakan dan masukan dari banyak pihak tentang Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, menjadi bahan evaluasi Badan Pengawas (BP) PD Pembangunan Kota Cirebon. Namun, proses penyertifikatan tetap harus berjalan. Meskipun penyertaan modal belum dapat diberikan. Ketua BP Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa SH MH mengatakan, terlepas dari apapun, program penyertifikatan tetap harus berjalan. Pasalnya, hal itu memiliki tingkat urgensitas yang tinggi dan mendesah. Bahkan, dia menjelaskan pentingnya penyertifikatan karena berkaitan langsung dengan produktivitas kinerja PD Pembangunan. Lebih dari itu, tujuan pembuatan sertifikat atas nama PD Pembangunan untuk seluruh aset yang dimiliki, sema-mata agar memberikan kepastian hukum. Panji Amiarsa menjelaskan, kaitan dengan penyertifikatan serta produktivitas kerja, dapat terlihat dari contoh yang disampaikan. Misal, ada pihak ketiga yang berkeinginan menyewa atau bekerjasama untuk lahan PD Pembangunan. Jika tidak memiliki sertifikat, berpotensi menimbulkan persoalan dari pihak tertentu. Karena itu, Panji selaku ketua BP PD Pembangunan memberikan catatan khusus terkait hal ini. “Penyertifikatan bentuk penataan aset,” ucapnya kepada Radar, Jumat (2/10). Pada sisi lain, lanjut Panji, anggaran untuk penyertifikatan tidak sedikit. Meskipun demikian, pria yang juga ketua Tim Sukses Gabungan Ano-Azis pada Pilwalkot 2013 lalu itu berharap, anggaran untuk penyertifikatan sedapat mungkin dilakukan melalui kemampuan PD Pembangunan, tanpa menggantungkan dari penyertaan modal. “PD Pembangunan berusaha dulu secara maksimal,” ujarnya. Setelah berjalan dan berhasil, pada gilirannya secara bertahap melakukan langkah progresif dan mengajukan penyertaan modal. Dengan kata lain, Panji berharap PD Pembangunan membuktikan dan menunjukan kinerja terlebih dahulu, setelah itu, akan diketahui kebutuhan sesuai keadaan sebenarnya. Dengan demikian, PD Pembangunan telah memiliki rencana matang. Pengalaman dalam proses penyertifikatan itu, ujar Panji, dijadikan landasan penyertaan modal. Dengan tolak ukur dan takaran yang jelas, kolega dekat Walikota Nasrudin Azis itu yakin DPRD Kota Cirebon akhirnya akan meluluskan anggaran penyertaan modal untuk PD Pembangunan. Saat ini, ujarnya, PD Pembangunan sedang membuat peta aset dengan klasifikasi tiga hal. Aset yang bersengketa atau memiliki potensi untuk mengarah ke situ, aset tidak produktif, dan aset produktif serta aman dari sengketa. Setelah selesai, peta aset tersebut masuk ke dalam database komputerisasi. Sehingga, memudahkan bagi PD Pembangunan dan pihak-pihak terkait dalam melakukan kegiatan sesuai tujuan. Berbagai kegiatan tersebut satu kesatuan yang utuh dan saling terkait. Langkah awal dimulai dari penataan aset dalam bentuk penyertifikatan. Secara bertahap, dia yakin PD Pembangunan akan tumbuh dan berkembang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Cirebon. Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Herman Suniaman SH MH mengatakan, selama ini banyak sertifikat aset tanah atas nama pribadi mantan pejabat PD Pembangunan. Karena itu, selalu timbul persoalan gugatan hukum dari beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Solusinya, hanya dengan menjadikan sertifikat atas nama PD Pembangunan seluruhnya. Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah kaset dengan kondisi atas nama perseorangan mencapai 40 lokasi. Dari jumlah itu, baru satu titik lokasi yang telah diubah menjadi HGB sebagai legalitas resmi milik PD Pembangunan secara utuh dan penuh. “Kendala ada pada anggaran,” ujarnya. Tidak hanya 40 titik lokasi tanah yang bersertifikat atas nama mantan pejabat PD Pembangunan, Herman Suniaman menerangkan ada ratusan hektare tanah PD Pembangunan yang tersebar di wilayah III Cirebon masih letter C dan belum bersertifikat. Persoalan pelik status tanah sedikit banyak mengganggu kinerja PD Pembangunan. Namun, demi pengembangan usaha dan pendapatan, ke depan akan membuka pengembangan bisnis baru. “Banyak aset kita dipakai SKPD. Mereka tidak pernah membayar sewa. Asalkan diganti dengan penyertaan modal, kami serahkan ke pemkot aset yang dipakai SKPD itu,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: