Dua PNS Terancam Dipecat
Abdi Negara yang Diproses Hukum Bertambah Empat Orang KUNINGAN - Lagi, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dipecat. Sikap tegas Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda tersebut diambil karena dua abdi negara melanggar disiplin berat. “Betul, dua PNS sepertinya akan kembali kena sanksi berat. Atau diberhentikan secara tidak hormat,” aku Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Kuningan, Ade Priyatna, kemarin. Sayang, Ade belum mau menyebutkan identitas PNS maupun kantor dinasnya dengan alasan masih dalam proses. Selain dua PNS terancam dipecat, pihaknya tengah memproses hukum dua PNS indisipliner lain. Sehingga, total menjadi empat PNS. “Rata-rata pelanggaran PNS tersebut akibat mangkir kerja. Di antaranya mangkir kerja akibat tersangkut pidana,” kata dia. Kedua PNS tersebut, dari besaran kasusnya terancam hukuman penurunan pangkat selama dua tahun dan non job atau pembebasan dari jabatan. Sebenarnya, pada periode Januari hingga Mei 2015, bupati sudah menjatuhkan sanksi indisipliner kepada total 31 PNS. Selain hukuman berat bagi 13 PNS tadi, juga ada hukuman ringan bagi satu PNS berupa teguran tertulis berisi pernyataan ketidakpuasan kinerja. Ke-13 PNS terhukum berat, selain pemecatan kepada tiga PNS, di antaranya juga ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan. “Kasusnya rata-rata juga mangkir kerja,” terangnya. Sisanya, 17 PNS kemudian diberi hukuman sedang. Di antaranya hukuman penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. “Rata-rata kasus yang disangsi sedang ini, selain mangkir kerja, ada perbuatan kriminal, perselingkuhan dan nikah siri,” sebutnya. Secara keseluruhan, indisipliner PNS tahun ini didominasi kasus mangkir kerja. Atau tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. Pelakunya juga didominasi PNS fungsional. Sesuai PP Nomor 53, kasus mangkir kerja bisa fatal. Jika sudah memasuki 46 hari kerja tetap mangkir, PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat. Ade meyakini, kasus PNS indisipliner akan terus meningkat. Peningkatan terjadi disebabkan ketegasan dari pimpinan. Pimpinan mengintruksikan kepada tim untuk tidak main-main dengan aturan. “Peningkatan kasus indipliner bukan karena lemahnya pembinaan. Justru dampak dari ketegasan pimpinan,” tegasnya. Dia juga memuji sudah banyak kepala SKPD yang sudah mampu bersikap tegas. Sesuai aturan, jika ada anak staf berbuat indispliner, kepala SKPD atau atasan di bawahnya wajib memberi laporan. Jika atasannya tidak mau melaporkan, maka atasannya tersebut bisa kena sanksi. “Jadi ada rasa takut bagi atasan. Jika tidak memberi laporan, bisa kena sanksi juga,” tandasnya. Pemberian sanksi, dilakukan oleh tim. Prosesnya tidak sembarangan, teliti dan berhati-hati. Apalagi kasus indisipliner berat. Selain harus disesuaikan fakta dan data, pun harus di-croschek ke lapangan. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: