Ramai-ramai Dukung Pencabutan Perda Retribusi KTP

Ramai-ramai Dukung Pencabutan Perda Retribusi KTP

KUNINGAN – Terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, mendapat dukungan mayoritas fraksi. Sebab, pungutan tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006. “Retribusi penggantian cetak KTP dan akta catatan sipil dalam mengurus dokumen kependudukan masyarakat, selama ini diatur melalui Perda Nomor 22 tahun 2013. Sejalan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, dalam ketentuan pasal 79 A menyebutkan bahwa, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” kata H Ujang Kosasih MSi, ketua Fraksi PKB. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung terhadap pencabutan Perda tersebut. Sebab, dengan demikian ada kepastian hukum dalam mengurus dokumen kependudukan. Implementasi yang terjadi, meskipun pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, namun dalam pelaksanaannya masyarakat dibebani biaya denda, khususnya dalam penerbitan akta catatan sipil. “Mohon kiranya bupati menjelaskan tentang payung hukum dari denda itu dan masuk dalam sektor pendapatan apa hasil dari denda tersebut? Sementara, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi menyebutkan, setiap pungutaan yang dilakukan oleh pemda arus mencantumkan payung hukum yang menyertainya,” kata Ujang. Sama halnya dengan Fraksi Demokrat yang diketuai Drs H Toto Hartono. Fraksi ini berpandangan, tidak ada pilihan lain kecuali harus menaati ketentuan pasal 79 A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalamnya menyebutkan secara jelas bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. “Kami mendukung pencabutan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 22 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil KUNINGAN,” tandasnya. Demikian pula Fraksi Gerindra Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS dan lainnya yang menyambut gembira atas pencabutan Perda Nomor 22 tahun 2013. Bahkan, Fraksi PKS melalui jubirnya sangat mengapresiasi dan mendukung pencabutan Perda itu karena sudah selayaknya diberikan oleh Pemkab sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: