Banyak SPPT, Uangnya Buat Apa?
DPPKAD: Lahan yang Dipakai SKPD Harus Masuk Aset Pemkot KEJAKSAN - Penataan aset menjadi salah satu agenda besar yang sedang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Hal ini menjadi satu kewajiban jika ingin mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Memudahkan hal itu, lahan yang diklaim milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan dipakai SKPD, harus masuk ke dalam aset Pemkot Cirebon. Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Sigit Raharjo SSTP MM mengatakan, seharusnya lahan yang dipakai SKPD untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat, diserahkan kepemilikan asetnya kepada Pemkot Cirebon. Mengingat, PD Pembangunan merupakan bagian dari pemkot. “Idealnya begitu. Tapi mereka memiliki aset yang terpisahkan. Itu tidak tercatat dalam pembukuan aset Pemkot Cirebon,” terangnya kepada Radar, Senin (5/10). Berdasarkan informasi yang dihimpun, ujar Sigit Raharjo, PD Pembangunan Kota Cirebon memiliki aset tanah seluas 150 hektare. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah III Cirebon. Banyak di antaranya digunakan untuk SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon. Karena sama-sama untuk pelayanan masyarakat, alumni IPDN itu menilai lebih baik aset PD Pembangunan yang dipakai SKPD tersebut dilepas untuk Pemkot Cirebon. Lebih dari itu, awalnya aset PD Pembangunan milik Pemkot Cirebon. Dengan demikian, lanjutnya, sumber aset tersebut berasal dari satu pintu. Karena itu, Sigit Raharjo berharap agar walikota selaku pemilik PD Pembangunan berkenan membuat kebijakan agar aset perusahaan plat merah itu melepas aset lahan yang di atasnya berdiri bangunan SKPD Pemkot Cirebon. Selama ini, persoalan aset menjadi perhatian serius untuk penataan. Karena itu, penataan aset menjadi fokus utama yang dilakukan, sejak dia menjabat. Salah satu kendala Kota Cirebon belum mendapatkan predikat WTP dari BPK adalah tentang penataan aset yang belum optimal. “Sekalian saja dibenahi. Aset milik PD Pembangunan yang dipakai SKPD, lepaskan ke pemkot,” tegasnya. Salah satu orang dekat Walikota Nasrudin Azis, Achmad Sopyan mengatakan, dia termasuk orang yang setuju dengan penolakan pemberian penyertaan modal Rp10 miliar untuk PD Pembangunan. Pasalnya, Sopyan menilai sejak menjabat pada Januari 2014 lalu, belum ada langkah visioner yang dilakukan Herman Suniaman. Lebih dari itu, dia mengetahui ada Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) dari PD Pembangunan kepada masyarakat. Seharusnya, SPPT atau tanah yang disewakan memberikan kontribusi nyata. “Banyak SPPT, tapi uangnya buat apa saja? Selama ini belum ada pemasukan yang berarti,” ucapnya heran. Jika dimaksimalkan, dana dari SPPT dapat menjadi pengganti penyertaan modal. Sopyan merinci aset-aset PD Pembangunan yang telah disewakan. Di antaranya, tanah kosong seluas 1.668 meter persegi di Jalan Cipto Mangunkusumo, SPPT di RW 10 Setrayasa Kelurahan Sukapura yang ditukar guling dengan tanah di RW 07 Pelandakan, Kelurahan Harjamukti seluas 5.500 meter persegi atas nama Dr H Eman Suryaman MM selaku mantan Direktur PD Pembangunan. “Banyak sekali aset yang dipakai dengan SPPT. Kita mulai dari nol saja. Lelang ulang semua lahan yang telah disewakan. Biar terlihat jelas pemasukannya,” ucap Sopyan. Selanjutnya, tanah di RW 06 Kelurahan Pekiringan belakang Citra Dream Jalan Cipto Mangunkusumo Cirebon atas nama Ramli Simanjuntak. Belum lagi, aset yang berada di Desa Bungko, Desa Jungjang dan lainnya. Achmad Sopyan menegaskan, jika persoalan aset tidak segera diselesaikan oleh PD Pembangunan, akan banyak persoalan lain menyusul. Terkait lahan yang dipakai SKPD, dia menilai lebih baik diserahkan kepada Pemkot Cirebon saja. “Ngapain bayar sewa. Itu aslinya milik pemkot. Lelang ulang semua lahan yang disewakan,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: