Imigrasi Periksa Tiga WNA

Imigrasi Periksa Tiga WNA

  KUNINGAN - Tim dari Kantor Imigrasi Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga negara asing (WNA) yang berada wilayah Kabupaten Kuningan, kemarin (6/10). Sebelum melakukan sidak, petugas Imigrasi yang dipimpin Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Haryansyah Daulay AMdM SH MSi menggelar rapat di Aula Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang). Rapat itu diikuti perwakilan kesbang, kasat Intelkam Polres Kuningan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan kabag Tata Pemerintah Setda. Usai rapat, tim gabungan dengan menggunakan beberapa buah mobil menuju PT Utama Korindah yang berlokasi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang. Di pabrik penghasil bulu mata kualitas ekspor itu, tim gabungan diterima General Manajer PT Utama Korindah, Yansangan Hutabarat. Petugas imigrasi langsung menuju ruang personalia ditemani Yansangan. Di pabrik produksi bulu mata itu, tim dari imigrasi bersama pihak terkait langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan di pabrik bulu mata palsu itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga orang asing, yakni warga negara Korea Selatan (Korsel). Namun menurut Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Kota Cirebon, Heryansyah Daulay, dalam pemeriksaan terhadap tenaga kerja WNA asal Korsel itu tidak terdapat pelanggaran. Dua tenaga asing tersebut mengantongi kelengkapan berkas-berkas. Malah satu di antaranya sudah mengantongi KTP Indonesia alias sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI). \"Kami telah memeriksa dua warga negara asing asal Korea Selatan dan satu lagi sudah menjadi WNI. Setelah diperiksa dari segi keadministrasian, kami tidak menemukan adanya pelanggaran,\" tegas Heryansyah. Pihaknya berterima kasih kepada pihak PT Utama Korindah yang telah bekerja sama dalam melakukan pemeriksaan tersebut. Sehingga, pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan. \"Kami berterima kasih kepada pimpinan PT Utama Korindah yang telah bekerja sama dan menerima petugas dengan tangan terbuka. Kami melihat administrasi tenaga kerja berstatus WNA sudah cukup bagus. Kami juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,\" katanya. Heryansyah menambahkan, di Kabupaten Kuningan ada dua perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), yakni PT Utama Korindah dan PT Galih Estetika. Sidak kali ini difokuskan ke PT Utama Korindah yang mempekerjakan dua tenaga kerja asing. “Di Kabupaten Kuningan tidak banyak perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Beda dengan Kabupaten dan Kota Cirebon. Hanya ada dua perusahaan yang ada tenaga asingnya. Dan sekarang kami hanya sidak di PT Utama Korindah,” ujar dia. Ditanya kenapa hanya satu perusahaan yang disidak, Heryansyah menjawab hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki Kantor Imigrasi. “Ini yang terakhir kami melakukan pemeriksaan. Jika ada anggaran, kami akan melakukan sidak ke perusahaan lain. Kantor Imigrasi Cirebon membawahi lima wilayah, dan cakupannya cukup luas. Tujuan pemeriksaan sendiri yakni untuk memantau apakah ada pelanggaran berupa penyalahgunaan izin yang dilakukan tenaga kerja asing atau tidak,” sebutnya. Yansangan Hutabarat yang tengah sibuk tur bersama tim dari Imigrasi di sekitar pabrik bulu mata mengatakan, perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 300 orang miliknya selalu selektif terkait dokumentasi karyawan, terutama WNA. Pihaknya sangat patuh terhadap administrasi tenaga kerja warga negara asing. Karena di pabrik industri bulu mata ini merupakan salah satu penghasil devisa Negara, di mana produknya di kirim ke Eropa dan Amerika. \"Kami sangat patuh terkait dokumen tenaga kerja yang ada di sini, terutama terhadap tenaga kerja yang berasal dari Korea Selatan. Ada dua tenaga kerja WNA asal Korsel yang bekerja di perusahaan ini. Sebelum bekerja, kami minta agar mereka melengkapi semua dokumen keiimigrasian. \" tuturnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: