Malausma-Bantarujeg Penerima Terbesar
Dana Desa Bisa Dicairkan Oktober sampai Desember MAJALENGKA – Pencairan dana desa yang bersumber dari APBN mulai menemui titik terang. Rencananya transfer dana tersebut dilakukan mulai Oktober sampai Desember. Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna BPMDPKB, Andi Hernawan MP SIP mengatakan total anggaran yang masuk melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Majalengka untuk 330 desa tersebut berjumlah Rp92 miliar. Jumlah yang diterima masing-masing desa bervariasi. Namun utuk rata-rata yang akan diterima di atas Rp200 juta. “Mulai Senin (5/10) jika pemerintahan desa sudah melengkapi setiap persyaratan, dana tersebut bisa dicairkan dari RKUD melalu rekening desa. Namun dalam teknis pencairannya setiap desa harus memberikan persyaratan proposal, dan pencairan dibagi tiga tahap yang pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen,” kata Andi. Anggaran yang diterima masing-masing desa berbeda, karena ditentukan luas wilayah dan jumlah penduduk desa. Saat ini yang paling besar angarannya adalah desa-desa di Kecamatan Malausma dan Bantarujeg. “Untuk total anggarannya rata-rata di atas Rp300 juta,” jelasnya. Kepala Dinas BPMDPKB H Eman Suherman MM berharap, setiap desa bisa melaksanakan program sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintahan Desa juga bisa memanfaatkan dana tersebut sebagaimana mestinya. “Utuk alokasi dana tersebut harus disesuaikan dengan peraturan. Saya berharap pemerintahan desa bisa menggunakan dana tersebut sesuai dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,” terangnya. Eman juga berpesan seluruh masyarakat senantiasa mengawal, memantau, dan mengawasi penggunaan dana tersebut agar bisa dialokasikan dengan baik. “Peran semua pihak dalam membangun desa sangat penting. Hal ini dilakukan karena dana itu juga bisa untuk membangun ekonomi desa, misalnya dengan membuat BUMD, menggerakkan sektor UMKM, membangun pasar desa dan sebagainya. Masyarakat desa harus diberdayakan karena arah kebijakan pembangunan saat ini dimulai dari masyarakat desa. Kalau masyarakat desa sejahtera, desa menjadi mandiri dan bangsa Indonesia akan maju,” imbuhnya. Secara terpisah, Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi menjelaskan desa dan daerah menjadi prioritas utama pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat. Hal tersebut bisa dibuktikan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Namun bupati menegaskan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan desa. “Dengan dana tersebut, perbaikan fisik, peningkatan SDM, dan kegiatan ekonomi mikro adalah salah satu yang utama yang harus segera dikerjakan. Dengan tujuan agar kemandirian desa bisa cepat terrealisasi,” ungkapnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: