Ciduk Penadah, Sita 4 Motor

Ciduk Penadah, Sita 4 Motor

CIREBON- Hasil pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan Michael Brian Sopacuaperu alias Brian (30), mulai menyeret pihak lain menjadi tersangka. Kemarin (9/8), dua penadah yakni Iksanudin (26) warga Kp Api-api, Kelurahan Pegambiran, dan Yudi (23) warga Kp Kesunean Tengah, Kota Cirebon, ditangkap dan kini harus mendekam bersama Brian. Polisi juga menyita 4 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kapolsekta Utbar Kompol Drs H Suparman menjelaskan, modus yang digunakan Brian adalah berpura-pura meminjam motor atau mobil kemudian kendaraan itu dibawa kabur. Semua korban adalah teman pelaku, termasuk korban terakhir Moh Arian Siregar (29) warga Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Motor milik Arian Siregar yakni Yamaha Mio Sporty warna hitam bernopol E 4878 LP dibawa kabur Brian dengan modus dipinjam. Modus lain yang biasa dilakukan Brian adalah berpura-pura mengantar korbannya, kemudian diminta turun lalu motor dibawa kabur. Kepada polisi, Brian mengaku sudah menggelapkan delapan motor. Dia juga membawa kabur dua mobil milik temannya di Bandung dan Jakarta. Rata-rata, motor yang digadaikan ke penadah dihargai Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan mobil dihargai Rp3 juta. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: