Bupati Pecat Acep

Bupati Pecat Acep

KUNINGAN - Tersangkut pidana dengan status tersangka, Kepala Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang, Acep Dermanto akhirnya dipecat. Pemecatan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 141.1/KPTS.464-BPMD/2015. Surat tersebut memberhentikan sementara Acep Dermanto sebagai kades Kahiyangan. “Surat keputusan bupati tentang pemberhentian sementara Pak Acep sudah ada. Bahkan sudah saya sampaikan resmi ke BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Kahiyangan sore tadi (kemarin sore, red),” aku Camat Pancalang, Tomi Bakri, Kamis (8/10) saat dihubungi Radar. Pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana lain yang mengganggu keamanan negara. Acep sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk 20 warga tidak mampu di desanya. “Dana bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu tengah dalam proses hukum aparat Tipikor Polres Kuningan,” kata Tomi. Untuk jalannya roda pemerintahan desa, sudah ditunjuk juga Plh Kepala Desa Kahiyangan, Dedi Mulyadi yang semula menjabat Plt Sekretaris Desa Kahiyangan. Dari keberadaan Plh kades, maka seluruh dana desa untuk pembangunan infrstruktur dan operasional kinerja yang semula diblokirnya kini bisa kembali digunakan sesuai aturan. “Sewaktu kasus terjadi, kami langsung melakukan pemblokiran administrasi dan keuangan desa untuk menghindari kerugian lebih besar. Sekarang sudah ada kejelasan, bahkan sudah ditunjuk Plh kades, pemblokiran kita buka lagi,” terangnya. Setelah ini, dia berharap pemerintahan Desa Kahiyangan bisa kembali berjalan lancar. Pembangunan bisa terus berlanjut. Tidak boleh stagnan karena masyarakat sangat sekali membutuhkan pelayanan. Terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp231 juta yang dibawa kabur tersangka, Tomi menyebut hal itu sudah menjadi urusan aparat hukum. Meskipun sebenarnya cukup mengganggu kelancaran pemerintahan Desa Kahiyangan. “Ya tentu mengganggu, sangat merugikan masyarakat. Tapi apa mau dikata. Masyarakat juga Insya Allah sudah paham itu,” katanya. Yang terpenting, lanjutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi pemimpin desa ke depan, juga bagi desa-desa lain. Jangan coba-coba berurusan dengan hukum. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: