Tiga Hakim Ngaku Terima Duit O.C Kaligis
JAKARTA- O.C Kaligis boleh saja ngotot tak terlibat dalam penyuapan hakim PTUN Medan. Namun faktanya, tiga hakim PTUN Medan justru mengakui menerima uang dari Kaligis. Ketika makin tersudut dalam persidangan, Kaligis dan para pengacaranya makin menunjukan sikap ketidakprofesionalnya. Pengakuan penerimaan uang terang-terangan diungkapkan Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan O.C Kaligis, Tripeni Irianto. Saat ditanya Jaksa KPK Yudi Kristiana, Tripeni mengaku Kaligis pernah datang ke ruangannya dan menyerahkan amplop putih. “Apa itu amplopnya yang berisi uang SGD 5 ribu?’’ tanya Jaksa Yudi. Tripeni membenarkan namun dia tak tahu jumlah pasti uang yang diterimanya. Sebab saat itu, amplop putih tersebut baru dibuka dan dihitung dihadapan penyelidik KPK yang menangkapnya “Uang itu diberikan terdakwa di ruangan saya dengan kalimat untuk konsultasi,’’ ucap Tripeni. Pemberian uang yang dilakukan Kaligis bukan sekali saja. Tripeni juga mengaku pernah mendapatkan uang USD 10 ribu. Pemberian terakhir dilakukan Kaligis lewat anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary sebesar USD 5 ribu. Pemberian yang terakhir itu diberikan dua hari setelah putusan PTUN mengabulkan gugatan Kaligis. Senada dengan Tripeni, saksi lain Amir Fauzi dan Dermawan Ginting juga mengakui pemberian uang dari Kaligis. Amir dan Dermawan merupakan hakim anggota yang menyidangkan gugatan klien Kaligis. Amir mengaku menerima uang USD 5 ribu dari Gary. Uang itu ditempatkan pada amplop yang diselipkan pada buku. “Uang itu diberikan ke saya pada Minggu 5 Juli 2015,’’ ucap Amir. Dermawan Ginting juga mengaku menerima uang USD 5 ribu dari Kaligis melalui Gary. Uang itu diberikan bersamaan saat Gary menyerahkan duit ke Amir Fauzi. “Uang itu ditaruh di amplop dan diselipkan di buku praperadilan Hakim Sarpin,’’ ujarnya. Dermawan dan Amir mengaku salah telah menerima uang tersebut, namun mereka tak kuasa menolaknya. Meskipun penerima suap telah mengakui, namun Kaligis tetap saja ngotot tidak pernah memberikan uang. “Saya tak tahu uang itu, saya tidak pernah memerintahkan Gary memberikan uang,’’ kilahnya. Seperti diketahui, Kaligis didakwa turut serta memberikan uang suap pada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Fulus itu diberikan dengan maksud agar majelis hakim memenangkan perkara yang diajukan klien Kaligis, Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut tengah menggugat kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. (gun/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: