Penyertaan Modal PD Pembangunan Tak Penuhi Syarat
KEJAKSAN - Penataan aset harus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon. Hal ini sebagai bentuk kejelasan agar aset yang dimiliki dapat diidentifikasi pemasukannnya. Begitupula penyertaan modal, tidak mudah memberikannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kejelasan anggaran miliaran rupiah itu. Pengamat Kebijakan Publik Haris Sudiyana mengatakan, untuk mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh PD Pembangunan. Yakni, perluasan usaha yang jelas. Dalam hal ini, perusahaan milik Pemkot Cirebon itu harus memiliki program kerja terukur. Kemudian, kondisi inflasi cukup tinggi dan bukan karena kerugian yang tidak jelas. Selama ini, Haris menilai kerugian PD Pembangunan karena kasus hukum pidana dengan terpidana para pejabat di perusahaan plat merah tersebut. Pemenuhan syarat lainnya, lanjut Haris Sudiyana, ada rasio kesehatan perusahaan. Artinya, antara pemasukan dengan pengeluaran tercatat. Dengan demikian, persoalan akuntansi dan pembukuan harus menerapkan sistem online. Tujuannya, agar pembukuan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan hal lainnya, likuiditas harus 200 persen, rentailitas sama dengan bunga deposito, dan solvabilitas 150 persen. Jika semua syarat itu tidak tercapai, maka perlu dipertanyakan arah dan tujuan dari keinginan mendapatkan penyertaan modal tersebut. “Uang negara tidak bisa diraih dengan mudah. Jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya kepada Radar, Kamis (8/10). Karena itu, Haris Sudiyana tidak setuju dengan penyertaan modal Rp10 miliar yang diajukan PD Pembangunan. Jika penyertaan modal untuk penyertifikatan, hal ini sangat tidak tepat. Pasalnya, anggaran dari penyewaan lahan dan kerjasama dengan pihak ketiga sangat banyak dan belum jelas pertanggungjawabannya. “Saya mendengar tanah 15 hektare di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, baru dilelang dengan angka sekitar Rp165 juta. Itu baru satu titik,” urainya. Jika penyertaan modal dan pemasukan keuangan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercatat, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun untuk melakukan audit. “Apakah ada penyimpangan atau tidak, perlu ada pemeriksaan dari dua lembaga itu. Hasilnya diserahkan kepada Pemkot Cirebon. Biasanya hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP dipakai penegak hukum sebagai salah satu sumber data awal penyelidikan kasus,” paparnya. Ketua BP PD Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa SH MH mengatakan, terlepas dari apapun, program penyertifikatan tetap harus berjalan. Pasalnya, hal itu memiliki tingkat urgensitas yang tinggi dan mendesak. Bahkan, dia menjelaskan pentingnya penyertifikatan karena berkaitan langsung dengan produktivitas kinerja PD Pembangunan. Lebih dari itu, tujuan pembuatan sertifikat atas nama PD Pembangunan untuk seluruh aset yang dimiliki, sema-mata agar memberikan kepastikan hukum. Panji Amiarsa menjelaskan, kaitan dengan penyertifikatan dengan produktivitas kerja dapat terlihat dari contoh yang disampaikan. Misal, ada pihak ketiga yang berkeinginan menyewa atau bekerjasama untuk lahan PD Pembangunan. Jika tidak memiliki sertifikat, berpotensi menimbulkan persoalan dari pihak tertentu. Karena itu, Panji selaku Kketua BP PD Pembangunan memberikan catatan khusus terkait hal ini. “Penyertifikatan bentuk penataan aset,” ucapnya. Panji berharap, anggaran untuk penyertifikatan sedapat mungkin dilakukan melalui kemampuan PD Pembangunan, tanpa menggantungkan dari penyertaan modal. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: