Mau Nikah Gratis, ke KUA

Mau Nikah Gratis, ke KUA

KESAMBI - Mahalnya biaya nikah yang kerap dikeluhkan masyarakat, ditanggapi Kementerian Agama Kota Cirebon. Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, Drs H Masykur MPd melalui Kepala Seksi Syariah, Slamet SAg mengatakan, kesan mahalnya biaya nikah itu karena adanya biaya tambahan lain di luar Kementerian Agama. Menurutnya, berdasarkan PP No 19/2015 dan PP No 48/2014, biaya nikah ditetapkan gratis jika dilakukan di Kantor Urusan Agama. Sementara untuk biaya nikah di luar KUA, dikenakan biaya nikah sebesar Rp600 ribu yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). \"Itu pun calon pengantin sendiri yang membayarkan ke kantor pusat melalui transfer bank. Jadi tidak dibayarkan ke Kemenag Kota atau Kabupaten,\" jelasnya kepada Radar, Kamis (8/10). Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menikah di KUA, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya nikah. Sebenarnya, kata Slamet, yang membuat kesan biaya nikah mahal itu, lantaran adanya biaya tambahan lain dari lembaga pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota/kabupaten. \"Karena tidak mau repot calon pengantin ya mereka menitipkan ke petugas pencatatan nikah. Dan petugas pencatatan itu bukan dari Kemenag, tapi kesannya, itu untuk biaya nikah. Padahal itu di luar biaya nikah,\" terang Slamet. Menurutnya, Kemenag melalui KUA hanya mengurusi proses ijab qobul, buku nikah dan administrasi KUA. Sementara pengurusan surat-surat yang lainnya, bukan tanggung jawab dari Kemenag. \"Itu ada instansi lain yang mengurus pelayanan pencatatan nikah,\" jelasnya. Apabila dibandingkan, lanjut Slamet, adanya ketentuan biaya nikah di luar KUA sebesar Rp600 ribu justru menjadi lebih murah. Menurutnya, jika dulu biaya nikah bisa mencapai Rp1-2 juta untuk segala keperluannya, saat ini calon pengantin hanya membayar biaya nikah Rp600 ribu. \"Itu pun masuk ke kas negara, bukan masuk ke KUA,\" jelasnya. Sebenarnya, biaya nikah bisa lebih murah apabila masyarakat mau menikah di KUA. \"Kalau di KUA kita gratis, tidak dikenakan biaya,\" ucapnya. Dia juga menyebutkan bahwa penghulu atau pun pejabat KUA tidak diperbolehkan meminta apapun kepada calon pengantin. Namun, budaya ketimuran yang melekat di masyarakat, masih ada yang memberikan biaya ongkos buat penghulu. Tentu saja hal ini tidak bisa disalahkan atau dibenarkan. \"Tapi yang pasti penghulu tidak boleh meminta lagi di luar biaya nikah,\" katanya. Saat ini, Kemenag Kota Cirebon membuka pelayanan konsultasi online mengenai permasalahan agama dan kemasyarakatan. Berupa tanya jawab, melalui email, blog, dan media sosial maupun telepon. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan konsultasi mengenai persoalan seputar keagamaan dan pelayanan lainnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: