Calon Kuwu Mundur Tidak Disanksi

Calon Kuwu Mundur Tidak Disanksi

BABAKAN - Salah satu calon kuwu di Desa Bojonggebang Kecamatan Babakan mengundurkan diri pada tanggal ditetapkannya calon kuwu oleh panitia, 6 Oktober 2015 lalu. Namun calon kuwu yang mengundurkan diri tersebut tidak dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta saat mengundurkan diri setelah penetapan calon kuwu dilakukan. Calon kuwu yang mengundurkan diri merupakan pasangan suami istri yang sama-sama mencalonkan sebagai calon kuwu. Sang istri, Lin Nurlina mengundurkan diri sesaat sebelum ditetapkan sebagai calon kuwu. Salah seorang Calon Kuwu Desa Bojong Gebang, Sudana kepada Radar mengatakan dirinya sangat heran salah satu rivalnya dalam pilwu serentak mendatang mengundurkan diri pada saat tanggal penetapan. “Heran, Ibu Lin Nurlina itu bisa mengundurkan diri sesaat sebelum ditetapkan calon Kuwu. Harusnya kan itu dikenakan sanksi, tapi kok kenapa nggak kena sanksi. Calon kuwu kan ada tiga, saya, Pak Ikhwan Hariri sama Ibu Lin Nurlina,” ujar Sudana. Sudana mengungkapkan seharusnya calon kuwu mengundurkan diri pada tanggal penetapan calon kuwu bisa dikenakan sanksi. “Waktu rapat penetapan calon kuwu saja Ibu Lin datang. Nah ketika akan ditetapkan itu sekitar jam 1 siang, panitia memberikan surat kesanggupan atau tidak sanggup kepada calon kuwu, harusnya kan surat tersebut diberikan itu sebelum hari penetapan. Dan ternyata di surat kesanggupan tersebut Ibu lin menyatakan mundur,” ujar Sudana. Sudana mengatakan bahwa Calon Kuwu Lin Nurlina dengan Calon Kuwu Ikhwan Hariri merupakan pasangan suami istri. “Itu tuh suami istri. Harusnya mengundurkan diri saat tanggal penetapan atau mulai tanggal 6 Oktober pukul 00.00 itu ketika calon kuwu mengundurkan diri berarti dia akan terkena sanksi yaitu denda Rp50 juta,” ujar Sudana. Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, memang masyarakat Desa Bojong Gebang mengetahui bahwa mempunyai tiga calon Kuwu. Isu yang berhembus, bahwa Calon Kuwu Ikhwan Hariri sengaja menyuruh maju istrinya sebagai calon kuwu juga di desa yang sama lantaran tidak ada calon kuwu lagi yang mendaftar. Namun mendekati selesainya masa pendaftaran, muncullah Sudana yang mendaftarkan diri sebagai calon kuwu. Namun, pada saat penetapan Lin Nurlina mengundurkan diri dengan mengisi surat tidak sanggup maju sebagai calon kuwu. Ketika dikonfirmasi terkait pengunduran diri Calon Kuwu, Ketua panitia Pilwu Desa Bojonggebang Suhadi kepada Radar membantah kabar tersebut. “Ibu Lin itu mengundurkan diri pada tanggal 5 Oktober sebelum penetapan calon kuwu,” ujar Suhadi. Namun saat ditanya, mengapa pada saat sebelum penetapan tanggal 6 Oktober 2015 lalu, Lin Nurlina ikut diberikan surat pernyataan kesanggupan sebagai calon kuwu, Suhadi tidak menjelaskan secara jelas. “Saya juga masih pusing ini dengan peraturan pilwu. Sekarang kan benar-benar baru peraturannya. Tapi memang kita undang Ibu Lin, tapi kami pisahkan duduknya tidak sebagai calon kuwu saat penetapan,” kata Suhadi.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: