Realisasi Retribusi dan Pajak Minim
APBDP 2015 Defisit, Bupati Minta OPD Utamakan Program Prioritas SUMBER – Meski anggaran yang dimiliki defisit, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi optimis pembangunan di Kabupaten Cirebon akan tetap berjalan baik dengan menggunakan APBD Perubahan tahun 2015 ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan menginstruksikan dinas agar mampu mengatur anggaran yang ada. “Dinas harus mampu memilih program mana yang di skala prioritaskan untuk dilaksanakan dengan APBD Perubahan ini,” katanya usai menyampaikan pengantar nota keuangan tentang RAPBD Perubahan tahun 2015, kemarin (12/10). Jika melihat proporsi kebutuhan, anggaran yang disediakan tidak pernah cukup. Tentu, harus ada program yang diprioritaskan agar ada solusi terbaik di tengah krisis anggaran. “Makanya, dengan waktu terbatas, semoga rekan-rekan DPRD segera menyetujui draf RAPBD Perubahan, sehingga bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya. Dijelaskan, defisitnya anggaran pada perubahan anggaran ini disebabkan oleh minimnya input dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Alasannya, ada potensi pajak dan retribusi daerah ditarik kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti perizinan usaha pertambangan. Sehingga, ini berdampak pada pemasukan ke daerah, khususnya retribusi perizinan. “Solusinya, pemerintah daerah harus membangun sistem yang baik, agar potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah bisa terserap maksimal. Caranya, dengan sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,” jelasnya. Menanggapi hantaran tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengatakan telah terjadi penurunan terhadap proyeksi anggaran, khususnya dari sektor retribusi. Adapun pendapatan yang naik, berasal dari sumber pendapatan lain dari Provinsi Jawa Barat, bukan dari PAD Kabupaten Cirebon. “Pendapatan yang riil murni PAD adalah dari retribusi dan pajak daerah, berapa pun penurunannya berarti target yang diharapkan belum tercapai,” katanya. DPRD akan memberikan tanggapan atau jawaban atas pengantar nota keuangan ini pada rapat paripurna Kamis (15/10) mendatang. “Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangannya, disitu akan lebih jelas,” ungkapnya. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, ketergantungan pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap sumber pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih sangat besar dengan rasio rata-rata sebesar 15,59 persen dalam dua tahun terakhir. Dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2015, rasio dana perimbangan terhadap pendapatan daerah mencapai 54,87 persen. Sedangkan, PAD terhadap pendapatan daerah mencapai 14,67 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 30,46 persen dari pendapatan daerah. Sementara, komposisi PAD pada RAPBD perubahan tahun 2015 ini, sumbangan terbesar pada penerimaan PAD masih bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah sebesar 62,51 persen, pajak daerah sebesar 27,94 persen, retribusi daerah sebesar 7,63 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 1,93 persen. Pada RAPBD Perubahan tahun 2015 ini, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar 12,52 persen dibandingkan dengan APBD tahun 2015. Rencananya sebesar Rp 3.146.808.891.378 mengalami peningkatan sebesar Rp 305.188.566.378. Sementara, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 3.336.267.897.580 mengalami peningkatan sebesar Rp 505.374.136.522 atau naik 17,85 persen. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: