BPMPPT “Takut” Bongkar Reklame Jalan Cipto
KESAMBI - Reklame Jalan Cipto Mangunkusumo masih berdiri tegak. Silih berganti iklan selalu terpasang. Padahal, izin reklame tersebut telah habis sejak awal tahun 2015 lalu. Namun, hingga saat ini reklame tersebut belum dibongkar. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) berkilah pembongkaran baru akan dilakukan setelah revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame disahkan. Pengamat Hukum Tata Negara, Wahyu Septaji SH mengatakan, aturan tertulis telah dilayangkan dan disampaikan kepada pengusaha. Dalam hal ini, hukum telah berlaku sejak aturan tersebut ditandatangani. Hingga saat ini, belum ada kebijakan atau keputusan resmi yang mencabutnya. Berdasarkan dokumen surat BPMPPT nomor 503/637-BPMPP/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan masa izin telah habis, pernah disampaikan kepada pengusaha reklame yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo. “Dokumen menyebutkan izin habis sampai 31 Desember 2014. Tidak ada perpanjangan hingga saat ini. Tapi BPMPPT terkesan takut?” ucapnya kepada Radar, Senin (12/10). Karena itu, ujar pria yang tengah menyelesaikan S-2 Hukum Tata Negara di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini, BPMPPT bersama SKPD terkait harus mencabut reklame tersebut. Jika dibiarkan, sama dengan pembiaran untuk produk hukum yang ada. Pada sisi lain, alasan menunggu revisi perda perizinan reklame selesai, akan memerlukan waktu yang lama. Sebab, belum tentu di tahun 2016 sekalipun perda tersebut rampung disahkan. Padahal, lanjut Wahyu Septaji, semua sama di hadapan hukum. “Ini akan menimbulkan kecemburuan sosial. Akhirnya, ada penilaian berbeda terhadap sikap pemerintah,” tukasnya. Kepala BPMPPT Kota Cirebon Ir Yati Rohayati mengatakan, beberapa titik reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo memang sudah tidak berizin. Karena itu, meskipun banyak yang mengajukan izin baru di kawasan tersebut, BPMPPT menolaknya. Sebab, penyelesaian reklame yang sudah tidak berizin harus diutamakan. Terlebih perda terkait sedang direvisi untuk pembaharuan aturan tentang tata letak, ukuran dan sebagainya. Sedangkan, Yati belum dapat memastikan waktu penertiban reklame tersebut. “Menunggu revisi perda disahkan. Kalau sudah sah, BPMPPT akan berkoordinasi dengan tim perizinan reklame untuk menertibkan,” ujarnya kepada Radar, Senin (12/10). Tidak hanya menolak ajuan reklame baru di Jalan Cipto Mangunkusumo, Yati memberikan pemahaman kepada vendor maupun pengusaha reklame, untuk tidak memaksakan kehendak. Sebab, setelah revisi perda perizinan reklame disahkan, banyak aturan yang berubah. Jangan sampai, reklame sudah berdiri, tetapi harus dibongkar lagi karena melanggar perda tersebut. “Kami beri pengarahan dan informasi. Kalau memaksa, masuk ke dalam pembahasan tim kajian reklame untuk diputuskan,” tukasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: