Ribuan PNS Belum PUPNS

Ribuan PNS Belum PUPNS

KUNINGAN – Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan belum melakukan PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Mutasi dan Dokumentasi Pegawai, H Tono Sumartono SSos. Tono menerangkan, dari jumlah PNS total 14.368 orang, baru sekitar 13.000 yang sudah melakukan PUPNS. Sisanya, saat ini dalam tahap penyelesaian berkas. “Saat ini proses daftar ulang sudah masuk level dua, atau sudah di BKD Kuningan. Untuk proses regsitrasi terbagi dalam empat level. Yaitu, level 1 pemeriksaan di OPD atau SKPD, level 2 di BKD, level 3 di Kanreg Jabar dan level 4 di BKN,” tutur Tono kepada Radar, kemarin (14/10). Bagi yang belum PUPNS, kata dia, pihak BKD terus memberi imbauan agar data PNS yang belum lengkap segera dikirim. Belum beresnya pengiriman data karena server sedang gangguan. Bahkan, para PNS yang ingin mengirim data harus dini hari agar aksesnya cepat terkirim. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena server berasal dari pusat. Banyaknya gangguan pada server, lanjut Tono, karena banyak data yang masuk, sedangan kapsitas server terbatas. “Meski sekarang belum semua beres, namun saya yakin akan selesai sebelum batas waktu yang ditentutukan, yakni bulan Desember,” tambanya lagi. Tono kembali mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan kepada PNS apabila tidak mengikuti PUPNS tahun 2015. Sanksi tegas yang akan diterapkan adalah tidak tercatat dalam database ASN Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, lanjut dia,  PNS tidak akan mendapat layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun. Untuk menghindari hal itu, dia berpesan kepada para PNS agar memastikan diri mendaftar PUPNS Tahun ini. “Jangan anggap sepele PUPNS. Semua PNS harus semuanya terdata,” ucapnya. Diterangkan, pedataan PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara meyeluruh oleh instansi pusat atau daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mendukung terciptanya data kepegawaian yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Yakni sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN, yang mendukung pengelolaan manjaemen ASN yang rasional dan andal, serta terbangunnya kepedulian dan kepemilikan data kepegawaian PNS,” ungkapnya. Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakurasian data. “Maka, untuk memeroleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN, perlu dilakukan pendataan ulang dengan memanfaatkan teknologi informasi,” terangnya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: