Puluhan Juta Anak Indonesia Tak Punya Akte Kelahiran

Puluhan Juta Anak Indonesia Tak Punya Akte Kelahiran

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membeberkan fakta mengejutkan. Puluhan juta anak Indonesia terancam mengalami kesulitan dalam mewujudkan cita-cita di masa depan. Kondisi itu disebabkan kepemilikan akte kelahiran yang hingga kini belum mereka dapatkan. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melalui pernyataan resminya menyebutkan, sebanyak 43 juta dari 86 juta anak Indonesia tidak memiliki identitas resmi. Akibatnya, mereka terkendala dalam meraih impian mereka di masa depan. “Tentu ini bisa menjadi kendala serius. Mereka akan kesulitan untuk mendaftar sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya,” ujarnya, kemarin (15/10). Pendapat itu diamini oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretaris KPAI Rita Pranawati menuturkan, anak-anak tersebut akan mendapat kesulitan saat akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi, terutama di luar negeri. “Memang bisa diwakili oleh surat kelahiran. Tapi sampai tingkatan mana dapat digunakan? Di luar negeri itu (surat kelahiran, red) tidak diakui,” tegasnya. Menurutnya, tingginya angka anak tanpa akte ini dikarenakan pengurusan yang berbelit. Kondisi itu diperparah dengan pengurusan akte yang mewajibkan di tingkat kabupaten. Padahal, tidak seluruh warga tinggal di wilayah kabupaten. “Tidak semua akses ke sana (kabupaten, red) juga mudah. Kebanyakan mereka yang tidak punya akte ini memang tinggal di daerah-daerah jauh dari kota/kabupaten,” tegasnya. Diakuinya, masalah kerumitan proses pembuatan akte bukan satu-satunya penyebab anak-anak belum punya identitas. Persoalan hulu seperti pernikahan orang tua yang belum tercatat juga kerap jadi penyebab utama. “Akhirnya masalah baru muncul, anak bisa buat akte dengan hanya nama ibu. Tapi seringkali dianggap anak haram dan sebagainya,” keluhnya. Rita mengaku sangat prihatin dengan masalah yang terus berulang ini. Pasalnya, akte kelahiran merupakan identitas anak yang paling dasar yang harus dipenuhi negara. Tapi kenyataannya, negara justru pasif jemput bola dan terkesan menyepelekan. “Bagaimana yang lain bisa terpenuhi bila yang dasar saja kurang diperhatikan,” tegasnya. Persoalan ini, lanjut dia, sejatinya dapat dipermudah. Pemerintah bisa mengalihkan unit pelayanan teknis (UPT) untuk masalah pencatatan identitas anak ini di tingkat bawah. UPT catatan sipil dapat dipindahkan ke tingkat kecamatan. Sehingga, dapat dijangkau dengan mudah oleh warga. “Minimal kecamatan. Saya saja misalnya, dari rumah mau ke Tangerang Selatan harus seharian. Apalagi yang aksesnya susah,” ungkapnya. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: