PUPNS Kemenag Baru Level Satu
KUNINGAN – Level PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenag Kuningan berbeda dengan Pemkab Kuningan. Jika lingkup Pemkab Kuningan sudah masuk level dua, PUPNS Kemenag Kuningan baru tahap level satu. Para PNS kemarin (19/10) mendatangi bagian kepegawaian Kemenag Kuningan untuk mengumpulkan berkas yang dibutuhkan. Mereka diberi kesempatan oleh pihak Kemenag untuk menyelesaikan berkas dalam beberapa hari ke depan. “Kalau di Kemenang itu, level satu dikumpulkan di Kemenag. Lalu level dua di Kanwil. Setelah Kanwil ke Biro Kepegawaian, dan terakhir level empat adalah di BKN,” ucap Kepala Kemenag Kuningan, Drs H Undang Munawar melalui Analis Kepegawaian Kemenag Kuningan, Hinhin Hilmi, kemarin. Hinhin menyebut, ada 972 PNS yang harus mengikuti PUPNS. Pihaknya menyiapkan dua orang operator untuk mengup-load data tersebut. Selama ini, dengan jaringan server yang sibuk, maka dalam pengisian data sering eror. Kuningan sendiri, lanjut dia, diberi waktu tiga kali dalam sepekan untuk mengirim data tersebut. Dia optimistis, data yang dikirim bisa kelar pada bulan Desember, sesuai dengan batas akhir pengiriman PUPNS. Saat ini, kata dia, pihaknya fokus pada pemeriksaan berkas. Sehingga nanti ketika dikirim sudah lengkap. Pihak Kemenag dalam PUPNS harus tertib karena kalau tidak ada yang terlampir, mereka dianggap sudah pensiun. “Kami sudah ingatkan agar para PNS secepatnya melakukan pendataan,” ujarnya. Terpisah, Rudi Ambon yang bertugas sebagai opertor mengaku selalu kesulitan mengirim data. Terutama ketika server sering gangguan. Dengan kondisi seperti ini, kata dia, diperlukan kesabaran dan waktu yang tepat. “Kalau pagi dan siang hari, server sibuk. Tapi kalau malam hari lancar. Untuk itu perlu kesabaran dan kerja keras,” ucap almuni Uniku ini. Dari pantauan Radar, dari mulai pagi hingga pukul 14.30, para PNS bergerombol di depan ruangan kepegawaian Kemenag Kuningan. Mereka tampak teliti memeriksa berkas yang akan diserahkan. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: