Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Capai 90%
KUNINGAN - Belum lama ini, Kuningan mendapat predikat Kabupaten Layak Anak dari Presiden RI. Namun sepertinya, penghargaan itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Data yang dimiliki oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kuningan yang diperoleh dari Unit PPA Polres Kuningan, justru mencengangkan. Jumlah pencabulan terhadap anak di bawah umur cukup banyak. Sebagai bukti, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mencapai angka 90 persen atau kurang lebih terdapat 46 kasus. Bukan hanya terhadap anak-anak saja. Kasus kekerasan terhadap perempuan juga ada. Tercatat, kasus KDRT ada tujuh kasus. Lalu, humantrafficing satu kasus yaitu membawa lari anak di bawah umur. Kemudian, kasus sodomi dengan jumlah korban 14 anak dan kasus pembuangan bayi ada dua kasus. Hal ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian semua pihak. “Kami dari KPAID Kuningan merasa prihatin dengan kejadian ini. Di mana, anak yang seharusnya menjadi modal investasi dan sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa, justru malah menjadi korban dari orang dewasa atau orang tua yang tidak bertanggung jawab,” ucap Sekretaris KPAID Kuningan, Meli Puspita SPd kepada Radar, kemarin (21/10). Dikatakan, khusus untuk korban pelaku sodomi, pihaknya berharap agar Pemkab Kuningan dan pihak-pihak terkait mampu memberi solusi. Di mana, korban perlu pendampingan baik itu psikiater/psikolog agar mentalnya tidak terguncang. Karena dikhawatirkan, korban tersebut di kemudian hari melakukan hal yang sama terhadap anak-anak yang lain. “Saya rasa kasus anak ini merupakan kasus yang serius dan harus ditangani dengan serius pula. Karena, anak merupakan aset negara. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Kuningan melalui Kanit PPA. Kami berharap agar semua kasus dapat segera terungkap dan pelaku dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya,” tadasnya. Pihaknya pun ingin KPAID bersinergi dan membantu pihak kepolisian, khususnya Bidang PPA. Sehingga kasus kekerasan/pelecehan terhadap anak, khususnya di Kuningan dapat berkurang. Sementara itu, Direktur Eksekutif KPAD Kuningan, Hj Henny Rosdiana SH ikut menambahkan, kasus pedofilia atau kekerasan dan kejahatan terhadap anak yang kerap terjadi di Kuningan sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, mereka sangat mendukung gerakan nasional yang menyuarakan Indonesia Darurat Perlindungan Anak, termasuk di wilayah Kuningan. Bahkan, bersama Ormas Pekat IB Kuningan, mereka mengeluarkan petisi. Dalam petisinya, KPAID Kuningan bersama Ormas PEKAT IB Kuningan mendesak Pemda Kuningan beserta DPRD untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait darurat perlindungan anak. “Seperti yang kita ketahui, rangkaian kejadian yang melibatkan kekerasan, baik seks di bawah umur maupun kekerasan fisik terhadap anak, kerap terjadi di Kuningan. Mulai perlakuan kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tuanya, pencabulan anak oleh guru ngaji dan yang baru terjadi adalah ditemukannya bayi yang dibuang di kebun tebu Desa Kadurama Ciawigebang. Perlakuan yang nista ini membuat kita semua miris,” tandas Heni didampingi Ketua Pekat IB, Drs H Dudung Mundjadji SH MH. Pihaknya mendesak peran serta pemerintah dan DPRD untuk segera membuat pansus terkait permasalahan tersebut sebagai upaya menjamin rasa aman anak-anak dari munculnya predator-predator kejahatan. Kemudian, lanjutnya, pemerintah harus segera memperhatikan kepatuhan terhadap konvensi hak-hak anak, serta memberikan aturan sanksi yang berat kepada pelaku kejahatan terhadap anak, orang tua yang menelantarkan, serta tidak memperhatikan anaknya. Dan juga, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan mekanisme tentang perlindungan anak dari semua bentuk kekerasan, serta mengatur adanya sanksi sosial setelah menjalani proses pidana. Maka dari itu, pihaknya juga berkomitmen akan mengawal serta mengawasi semua kasus terkait masalah anak di wilayah Kuningan. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: