Kota Cirebon Punya 114 PNS Baru
KESAMBI - Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 114 PNS baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Penambahan PNS itu dari tenaga honorer Kategori Dua (K-2) yang telah lulus ujian CPNS tahun 2013 dan 2014 lalu. Meskipun ada penambahan, jumlah itu tetap tidak cukup untuk memenuhi kekurangan pegawai di beberapa SKPD. Sebanyak 114 CPNS dari honorer K-2 resmi menjadi PNS. Hal ini setelah mereka menerima SK yang diberikan langsung oleh Walikota Nasrudin Azis di gedung Korpri Jalan By Pass Kesambi, akhir pekan kemarin. Sejatinya, ada 116 honorer K-2 yang lulus tes CPNS. Hanya saja, satu mengundurkan diri dan seorang lainnya meninggal dunia. Sisa 114 CPNS dari K-2 tersebut menjadi tambahan PNS baru. “Saya selaku pejabat pembina kepegawaian berharap PNS baru ini menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Nasrudin Azis dalam sambutan penyerahan SK 114 PNS baru tersebut. Di samping itu, Walikota Azis mengimbau kepada pimpinan unit kerja dan SKPD yang menerima penempatan PNS tersebut, untuk secara bersama-sama melakukan pembinaan sekaligus memahami peran tugas dan fungsi PNS dalam mewujudkan visi Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau (RAMAH) di tahun 2018 nanti. Penambahan PNS baru ini, diyakini Azis belum mencukupi kekurangan pegawai pada banyak SKPD. “Saya mendapatkan laporan banyak SKPD yang kekurangan pegawai. Formasi PNS baru ini sebelumnya sudah jelas. Banyak di antaranya sebagai guru. Kita masih kekurangan pegawai,” terangnya kepada Radar, kemarin. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, data jumlah pegawai yang dibutuhkan SKPD telah disampaikan kepada BK-Diklat secara resmi. Hanya saja, BK-Diklat tidak dapat melakukan proses lanjutan. Sebab, aturan pemerintah pusat melarang penambahan pegawai honorer sejak tahun 2005 lalu. Yakni, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Dalam aturan itu, ujar Anwar, dengan jelas menegaskan pelarangan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Hal itu diperkuat dengan PP 56 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengedarkan surat tertanggal 10 Januari 2013 bernomor 814.1/169/SJ. “Intinya sama, melarang mengangkat honorer juga,” terangnya kepada Radar, akhir pekan kemarin. Karena itu, BK-Diklat tidak dapat memenuhi permintaan SKPD yang kekurangan pegawai. Namun, harapan muncul dari keberadaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 tentang Kepegawaian. Dalam aturan ASN itu, pegawai pemerintahan dibagi menjadi dua jenis. Yakni PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja). Dengan kata lain, akan ada pegawai kontrak di pemerintahan. “Bisa jadi, itu untuk menyiasati kurang pegawai, tapi tidak bisa mengangkat honorer,” ulas pria berkacamata ini. Selain itu, usulan dari SKPD tidak lantas langsung dikabulkan BK-Diklat. Melainkan dikirim kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai penentu kebijakan formasi pegawai. Terbuka kemungkinan, kewenangan menentukan P3K akan dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Hanya saja, Anwar Sanusi belum dapat memastikan secara jelas dan rinci sebelum aturan resmi benar-benar turun dan dapat menjadi pedoman. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: