Hantaru 2015, Tebar Penghargaan dan Sertifikat
KUNINGAN - Peringatan Hantaru (Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang) tahun 2015 dipusatkan di Halaman Setda Kuningan, kemarin (26/10). Peringatan Hantaru digabung dengan apel pagi. Diperingatinya Hantaru juga yang pertama di Kuningan. Bertindak selaku pembina upacara, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda. Acara peringatan berjalan khidmat. Bukan hanya para kepala SKPD dan pegawai setda, tampak juga pegawai kantor Pertanahan Kuningan ikut hadir. Dalam peringatan tersebut, delapan orang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapat tanda jasa kehormatan Setya Lencana Karya Satya. Mereka mendapat penilaian kinerja baik tanpa cacat untuk 30 tahun dan 20 tahun. Bupati sendiri menyematkan tanda jasa kehormatan tersebut kepada delapan pegawai. Selain itu, diserahkan pula secara simbolis sertifikat hak tanah Program Legalisasi Aset Tahun 2015 melalui kegiatan penyertifikatan tanah sebanyak 4.307 bidang. Jumlah tersebut terdiri dari sertifikat aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebanyak 107 bidang, pengusaha mikro dan kecil sebanyak 100 bidang yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM. Kemudian, masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 400 bidang yang bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK). Selanjutnya, pertanian sebanyak 50 bidang tanah yang bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distanakan). Diserahkan pula sertifikat restribusi tanah kepada petani penggarap sebanyak 1.000 bidang dan prona untuk masyarakat sebanyak 2.750 bidang. Sekadar informasi, Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang telah berlangsung dari tanggal 27 September 2015 sampai dengan 8 November 2015. Pada tahun 2015, kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan telah banyak melakukan penyertifikatan tanah masyarakat. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum hak atas tanah yang diharapkan ke depan memberin kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung melalui optimalisasi pemanfaatannya untuk pengembangan ekonomi kerakyatan. Selain tanah masyarakat, kantor pertanahan juga telah menyelesaikan penyertifikatan tanah-tanah asep Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Sertifikasi tanah pemerintah ini suatu keharusan untuk menjaga dan melindungi aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. “Tanah merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa dan masyarakat Indonesia. Undang-undang Dasar tahun 1945 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandas Utje. Dikatakan, pengelolaan tanah seharusnya tidak boleh menjadi sesuatu yang menyengsarakan dan memiskinkan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional harus berada di garis tedepan dalam mengangkat kehidupan masyarakat. Makanya pada tahun 2015, dalam Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang mengambil tema Tanah Untuk Ruang Hidup yang Memakmurkan dan Menentramkan. Tema tersebut, kata dia, menggarisbawahi bahwa tanah bukanlah sesuatu hal yang eksklusif dan tidak dapat digunakan sesuka hati pemiliknya. Penggunaan tanah haruslah dilihat dari aspek kegunaan dan aspek kemanfaatan dari tanah. Untuk itu, diperlukan suatu keteraturan sehingga tanah dapat memberi manfaat bagi semua masyarakat yang memakmurkan dan menentramkan. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: