Jangan Ada Dukungan Ganda!

Jangan Ada Dukungan Ganda!

JAKARTA - Siapapun yang maju sebagai kandidat calon ketua umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 mesti mendapat dukungan secara tertulis minimal lima cabang olahraga anggota KOI. Dari 59 anggota KOI saat ini, maka kans munculnya banyak kandidat amatlah terbuka lebar. Meski begitu, dukungan ganda dari PB pun sama lebarnya. Hal ini diakui oleh sekretaris tim penjaringan caketum KOI, Hifni Hasani. Katanya, sesuai dengan syarat yang ada, surat dukungan tertulis itu bisa tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendreal PB yang bersangkutan. Dari sinilah dukungan ganda itu bisa terjadi. Namun, tim penjaringan akan bersikap tegas. Jika kedapatan maka PB itu akan didiskualifikasi. Surat dukungannya tak akan berlaku kepada calon manapun yang didukung. “Tentu saja tak boleh. Karena itu melanggar persyaratan,” ungkapnya. Dalam hal ini tak ada ne­go­siasi lagi. Jika ketahuan, tim penjaringan tak akan melapor pada calon yang bersangkutan. Tiba-tiba saja dukungan akan hilang. “Pokoknya setelah syarat-syarat dan formulir dikembalikan ke kami ya berarti sudah tak ada toleransi lagi. Semuanya akan diserahkan saat Kongres,” paparnya. Sampai hari Kamis kemarin (29/10), tercatat baru dua orang yang mengembalikan formulir yakni Sekjen KONI, EF Hamidy dan Ketum KONI Sumatera Selatan, Muddai Madang. Kelompok Hamidy mengklaim mendapatkan suara dukungan 39 cabor. Saat diklarifikasi ke Hifni,dia menjelaskan belum memeriksanya. Batas terakhir pengembalian formulir akan dilakukan hari ini tepat jam 12 siang. Ada beberapa nama yang sudah mengambil formulir yang belum menampakan batang hidungnya seperti Purnomo Yusgiantoro, Alfitra Salam (Sekretaris Kemenpora), Rita Subowo (Ketum KOI) , Oergosono (Ketum PTSMI tenis meja), Icuk Sugiarto, Hilmi Panigoro. Dalam Kongres KOI yang digelar di Gandaria City, Jakarta, besok (31/10) total 59 anggota KOI akan memilih calon pemimpin baru. Hanya saja dari 59 anggota itu, dua cabor yakni PSSI (Sepak Bola) dan Pordasi (Berkuda) tak akan bisa memilih. “Kasus yang membelit dua cabor ini membuat mereka hanya diundang saja tapi tak bisa memilih,” ucap Ketua Tim Penjaringan KOI, Achmad Budiharto. (wam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: