Hak Heri Dikebiri
Dicoret Jadi Calon Kades, BPMD No Comment KUNINGAN – Dicoretnya Heri Suheri dari calon kepala desa (kades) Kertawinangun Kecamatan Cidahu membuat dirinya geram. Dia merasa, haknya sebagai warga negara Indonesia sekaligus putra desa tersebut dirampas. Terutama hak untuk dipilih dan memilih. Tak heran jika Heri melakukan upaya hukum dengan menguasakannya kepada seorang pengacara, Hamid SH MH. “Ini bukan menyangkut ambisi untuk menjadi kades. Tapi lebih kepada indikasi pengebirian hak. Pada saat calon di desa lain yang bukan masuk kategori putra desa diloloskan, justru saya yang jelas-jelas dilahirkan di Desa Kertawinangun, malah dicoret,” tandas Heri, geram, saat ditemui Radar, kemarin (29/10). Di Desa Kertawinangun sendiri, kini memiliki tiga calon yang akan bertarung pada Pilkades serentak, 8 November mendatang. Saat dikonfirmasikan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Deniawan SSos MSi enggan menanggapi. “Saya nggak tanggapi dulu,” ujarnya singkat. Sementara itu, Hamid SH MH selaku kuasa hukum menguatkan ungkapan Heri. Setelah mendapat kuasa, dia langsung melayangkan surat somasi kepada panitia Pilkades. Surat tersebut ditembuskan ke bupati, ketua DPRD, kapolres, bahkan ke kepala Kejari Kuningan. Intinya meminta agar ada penundaan pelaksanaan Pilkades hingga mengikutsertakan Heri sebagai calon kades. “Kartu Keluarga (KK) Nomor 24 atas nama kepala keluarga Bapak Dasmin (orang tua Heri), yang menurut hukum merupakan akta otentik karena dibuat pegawai umum atau pejabat berwenang (acte ambtelijk) dan merupakan alat bukti yang sempurna sesuai dengan ketentuan pasal 165 HIR (Herziene Indonesisch Reglement),” tegas mantan komisioner KPU Kuningan itu. Di KK tersebut, lanjut Hamid, Heri Suheri berada pada urutan ketiga sebagai anak Dasmin. Mengacu pada dokumen kependudukan itu, Heri tercatat meninggalkan Kertawinangun pada usia 19 tahun. Sedangkan di Perda (Peraturan Daerah), kategori putra desa adalah warga yang dilahirkan di desa tersebut dan tinggal selama 17 tahun. “KK ini ditandatangani oleh Pjs kades saat itu atas nama Taryono, yang menjadi salah satu calon kades Kertawinangun,” ungkapnya. Selain bukti KK, Hamid juga mengeluarkan akta kelahiran atas nama Heri Suheri yang jelas-jelas dilahirkan di Kertawinangun. Sama dengan KK, dia menyebutkan, akta tersebut merupakan akta otentik dan merupakan alat bukti yang sempurna. “Surat pencatatan sipil berupa akta kelahiran atas nama Heri Suheri yang telah diterbitkan 12 Oktober 2015 yang telah dilegalisir merupakan akta otentik (acte ambtejilk) dan merupakan alat bukti yang sempurna sesuai ketentuan pasal 165 HIR,” jelasnya. Bukan hanya itu, KTP atas nama Dasmin yang dikeluarkan 2 September 1992 merupakan akta otentik karena dibuat oleh pegawai umum atau pejabat berwenang. Sedangkan STTB SD atas nama Heri Suheri yang diterbitkan 15 Juni 1991 menyebutkan Heri lahir di Kuningan tidak mempengaruhi. Sekalipun sekolah di Bogor atau di mana pun. “STTB SMP atas nama Heri Suheri yang diterbitkan 6 Juni 1994 yang telah dilegalisir, di mana tertulis lahir di Kuningan sehingga tidak memengaruhi sekalipun sekolah di Bogor,” imbuhnya. Hamid menambahkan, warga setempat sudah mengetahui keberadaan Heri sekolah di Bogor karena ikut orang tua yang berusaha dagang di Bogor. Kepergiannya ke Bogor tidak dilengkapi surat keterangan pindah alamat dari Kuningan ke Bogor hingga Heri berusia 19 tahun. Orang tua Heri pun setiap waktu selalu pulang ke Kuningan, semisal Idul Fitri dan liburan sekolah. “Ini yang namanya Fakta Notoir, yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai sudah merupakan pengetahuan umum tentang keberadaan saudara Heri Suheri,” ucapnya. Hal ini dilengkapi oleh kesaksian anggota BPD dan tokoh masyarakat. Bahkan, diketahui pula oleh camat setempat. Pihaknya merasa heran apabila BPMD tidak meloloskan Heri, terlebih dengan mengeluarkan surat tidak berkop panitia kabupaten, melainkan kop BPMD. “Untuk itu, penetapan calon kades Kertawinangun yang tidak mengikutsertakan Heri dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan. Kami mohon untuk menunda Pilkades di desa tersebut. Apabila panitia Pilkades memaksakan pelaksanaan Pilkades tanpa mengikutsertakan Heri, maka akan menjadi sengketa hukum di Peradilan Tata Usaha Negara,” tandasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: