DPUPESDM Tegaskan Tak Hambat Investasi

DPUPESDM Tegaskan Tak Hambat Investasi

Perda RDTR Akhir Tahun Rampung, Pelayanan Perizinan Pakai RTRW KESAMBI-Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon menegaskan bila belum rampungnya perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sama sekali tidak menghambat investasi. Pasalnya, proses investasi masih bisa dilakukan dengan mengacu pada perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang DPUPESDM Kota Cirebon, Suhardjo menjelaskan, adanya penolakan investasi di Kota Cirebon tidak ada kaitannya dengan belum rampungnya perda RDTR. Tetapi, penolakan tersebut disebabkan karena substansi pengajuan investasi tersebut. Sebab, selama ini, perizinan masih tetap dilayani dengan acuan perda RTRW. \"Ini harus diluruskan, kita tidak menghambat investasi di Kota Cirebon. Selama RDTR ini belum jadi, kita masih bisa menggunakan RTRW. Sebab RDTR ini tidak jauh berbeda dengan RTRW. Jadi sangat jelas, tidak ada sangkut pautnya jika ada investasi masuk ditolak karena belum ada RDTR. Investasi tetap dilayani, tapi mungkin saja penolakan investasi itu karena memang tidak sesuai dengan RTRW yang ada,\" jelasnya kepada Radar, kemarin. Menurutnya, dalam RDTR memang disebutkan secara detail mengenai tata ruang kota. Dalam RDTR ada fungsi utama dan fungsi penunjang. Artinya, apabila satu kawasan itu memiliki fungsi utama sebagai kawasan pendidikan. Tidak menutup kemungkinan ada fungsi penunjang lain, misalkan sarana kesehatan atau pun perbelanjaan. \"Asalkan fungsi penunjang itu tidak mendominasi dari fungsi utamannya,\" jelasnya. Hingga saat ini, Perda RDTR masih dibahas di level provinsi. Pemerintah Kota Cirebon melalui DPUPESDM pun dijelaskan Suhardjo terus melakukan asistensi. Bahkan beberapa kali, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengevaluasi draft RDTR Kota Cirebon. \"Sudah ada perbaikan hasil dari evaluasi di provinsi. Asistensi kita jalan terus. Karena pemerintah provinsi juga harus mengevaluasi draft RDTR untuk 26 kota dan kabupaten, jadi sedikit lama. Kita targetkan akhir tahun bisa selesai. Jadi atau tidaknya bergantung gubernur yang akan menandatangani nanti,\" ujarnya kepada Radar, kemarin. Proses asistensi ini memang memakan waktu yang lama. Sebelumnya, RDTR Kota Cirebon juga membutuhkan setidaknya delapan kali penyesuaian peta baru dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah selesai, RDTR itu kemudian harus dikoreksi kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. \"Kita sudah dua kali dipanggil provinsi,\" sebut Suhardjo. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: