Penataan Kawasan Kumuh Terhambat Tanah Timbul

Penataan Kawasan Kumuh Terhambat Tanah Timbul

CIREBON - Rencana penataan tujuh kawasan kumuh di Kota Cirebon tahun depan mulai direalisasikan. Namun, meningkatnya keberadaan tanah timbul di kawasan pesisir, menjadi penghambat. Kendati demikian, penataan kawasan kumuh akan tetap berjalan. Kawasan kumuh yang dimaksud berada di Kelurahan Kesepuhan, Panjunan, Lemahwungkuk, Pekalangan, Pekalipan, Pulasaren, dan Sumur Wuni Kelurahan Argasunya. Kepala Budang Fisik dan Lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, luas wilayah Kota Cirebon bertambah 100 hektare, dari 3.835 hektare menjadi 3.935 hektare diakibatkan dari penambahan tanah timbul. “Tanah timbul ini menjadi salah satu persoalan karena akan menghambat upaya penataan kawasan kumuh di sekitar Cangkol dan Pesisir,” ujar Arif kepada Radar, Kamis (5/11). Dia mengatakan, peraturan kepemilikan tanah di Indonesia masih memegang Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Agraria. Artinya, lewat peraturan ini, maka setiap warga bisa mengusulkan tanah timbul tersebut untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Masyarakat bisa menggunakan hak pakai, maka pemerintah pun bisa menggunakan tanah tersebut tentunya,” beber Arif. Menurutnya, sejak tahun 2000 masyarakat sekitar Pesisir dan Cangkol memang terus melakukan penambahan tanah dengan cara mengurug pantai menggunakan sampah dan tanah. Pengurugan ini akhirnya lama-lama menghasilkan daratan baru, kemudian oleh warga dipatok-patok seolah menjadi milik pribadi. “Padahal tahun depan penataan kawasan kumuh harus direalisasikan. Saat ini kami sedang menghitung anggaran yang dibutuhkan, sumber pembiayaannya dari APBN. Kalau banyak tanah yang dipatok menjadi tanah timbul di kawasan Pesisir dan Cangkol, mana mungkin kami bisa lancar dalam melakukan penataan?” ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pendataan yang pernah dilakukan oleh pemkot beberapa waktu lalu, ternyata warga yang banyak melakukan pengurugan untuk tanah timbul merupakan warga pendatang. “Mereka merupakan warga luar Kota Cirebon yang akhirnya merencanakan untuk memiliki tempat tinggal dengan membuat tanah timbul,” katanya. Ditambahkannya, penataan kawasan kumuh sendiri akan menargetkan beberapa pencapaian, seperti penyediaan infrastruktur, pembuangan limbah, serta beberapa item lainnya. Lewat program ini, pencapaian yang dituju adalah suatu kawasan yang layak huni. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: