KUA Panguragan Harus Lakukan Isbat
Solusi Agar Perkara Buku Nikah Palsu Usai, Baru 48 Pasang yang Mendaftar SUMBER-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon menginstruksikan KUA Panguragan untuk menggelar sidang Isbat. Pasalnya, isbat tersebut sebagai solusi bagi pasangan suami istri yang menjadi korban buku nikah palsu. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Abudin mengatakan solusi dari kasus pemalsuan buku nikah itu adalah isbat. Instruksi pun sudah disampaikan pada kepala KUA dan camat guna menyelamatkan pasangan yang memiliki buku nikah palsu. Untuk bisa mengikuti isbat, satu pasangan hanya membayar Rp300 ribu. “Jalan satu-satunya yaitu kegiatan isbat di desanya. Karena masyarakat menginginkan buku nikah yang asli,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/11). Dijelaskan Abudin, pasangan suami istri yang sudah melakukan pendaftaran untuk isbat sebanyak 48 pasang. Jumlah ini jelas baru sebagian kecil dari ratusan korban yang ada. “Untuk isbat, sudah ada yang mendaftar ke KUA. Puluhan pasutri ini benar-benar-benar ingin mendapat buku nikah yang asli,” lanjut dia. Sementara Camat Panguragan, Udin Syafrudi menyetujui kegiatan isbat digelar. Namun ia pun meminta oknum yang membuat dan mengedarkan buku nikah palsu segera ditindak oleh pihak berwenang. “Saya tidak setuju kalau isbat sementara oknum itu belum diselesaikan. Kalau untuk isbatnya saya setuju saja,” katanya. Dijelaskan Udin, kasus buku nikah palsu di Desa Panguragan menelan banyak korban. Oleh karena itu oknum yang menjadi pelaku itu harus segera dijerat hokum “Ini kan permasalahannya pemalsuan dokumen. Jika melakukan isbat, seharusnya persoalan oknum itu diselesaikan dulu agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat ke desa maupun kecamatan,” lanjut dia. Sementara salah satu korban buku nikah palsu, Kholida menyetujui pelaksanaan isbat. Mengingat ia dan korban lainnya sudah sangat menantikan buku nikah asli. “Saya setuju-setuju saja dilakukan isbat, akan tetapi gratis. Karena selama ini saya sudah mengeluarkan uang cukup banyak dan hanya mendapatkan buku nikah palsu,” lanjut dia. Ia pun menginginkan pelaku segera diusut dan mendapatkan hukuman. Untuk diketahui, ratusan pasang suami istri di Desa Panguragan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon harus gigit jari lantaran mendapatkan buku nikah palsu. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: