Bupati Dinilai Inkonstitusional

Bupati Dinilai Inkonstitusional

Kesimpulan DPRD dalam Sidang Paripurna Interpelasi MAJALENGKA – Di luar dugaan, sidang paripurna interpelasi DPRD yang diperkirakan akan berlangsung tegang, ternyata sebaliknya. Tidak ada perdebatan berarti antara anggota DPRD yang setuju dan menolak interpelasi. Ketegangan hanya terjadi sebentar di awal sidang, yang bermula dari aksi interupsi Pepep Saepul Hidayat yang menyela pemaparan pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD H Surahman SPd saat tengah membacakan absensi anggota DPRD. Pepep meminta agar pimpinan siding membacakan daftar absensi berdasarkan fraksi sesuai dengan hasil Bamus. “Interupsi pimpinan, saya minta sesuai dengan kesepakatan dan hasil musyawaran di Bamus, penyampaian absensi daftar hadir anggota DPRD dibacakan berdasarkan fraksi,” ujar dia. Tanpa perdebatan, akhirnya usulan Pepep disetujui pimpinan sidang. Selanjutnya sidang pun berlangsung lancar dan lebih “adem” dari paripurna yang pernah digelar dengan agenda lain. Berbeda dengan sidang paripurna biasanya, kali ini menyedot perhatian berbagai elemen masyarakat, baik kalangan akademisi, aktivis LSM dan mahasiswa, pengusaha, maupun elemen lainnya untuk melihat langsung jalannya sidang paripurna interpelasi, kemarin (9/8). Sejumlah pejabat di lingkungan Setda Majalengka juga tampak hadir. Kabar ketidakhadiran Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi juga terbukti. Bupati mewakilkan kepada Wakil Bupati DR H Karna Sobahi MMPd untuk mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari wakil rakyat. Meski demikian tidak ada satu pun anggota dewan yang mempersoalkan ketidakhadiran bupati saat sidang berlangsung. Dalam kesempatan itu, Ir Sumpena diberikan tugas untuk membacakan naskah interpelasi yang telah disusun tim perumus DPRD. Dalam naskah tersebut terurai bahwa sejumlah kebijakan bupati Majalengka terkait perizinan galian C dinilai inkonsiten dengan peraturan daerah (perda) maupun peraturan perundang–undangan lainnya. Berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), beber Sumpena, pada tahun 2009 terdapat 140 titik galian C yang masa berlakunya sudah habis. Dari jumlah tersebut yang mengajukan perpanjangan perizinan pada tahun 2009 sebanyak 46 pengusaha, namun ternyata yang diberikan izin hanya 7 dengan spesipikasi 2 galian C pasir darat, 1 galian pasir sungai, dan 4 galian C tanah, sementara sebagian besar pemohon tidak diberikan izin dengan alasan yang tidak jelas. Dikatakan, efek dari kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha itu berimbas terjadinya eksplorasi galian yang tidak terkontrol oleh pengusaha yang habis masa izinnya. Hal itu akibat sikap pemerintah yang tidak tegas dalam melakukan penertiban. Ada dua hal yang seharusnya dilakukan pemerintah, dalam hal ini bupati dalam menghadapi persoalan izin galian di wilayah Kabupaten Majalengka, menyusul adanya kebijakan baru dari pemerimntah pusat soal galian C.  Pertama, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi yang persuasif kepada para pengusaha galian terkait adanya kebijakan baru atau perubahan kebijakan tersebut. Dan kedua, bupati telah membuat surat edaran kepada BPPTPM yang intinya meminta tidak mengeluarkan izin baru dan perpanjangan sebelum terbitnya perda yang baru sebagai payung hukum operasional galian C. Namun nyatanya, ujar dia, ada beberapa galian yang izinnya keluar meski perda galian itu belum terbit. Atas fakta tersebut  disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka, dalam hal ini bupati, telah mengeluarkan kebijakan yang inkonstitusional. Buktinya, sejak dikeluarkannya surat edaran yang melarang dikeluarkannya izin baru maupun perpanjangan izin galian C, ternyarta ada 7 izin tahun 2009  dan 5 izin pada tahun 2010 yang dikeluarkan. “Padahal perda baru yang mengatur hal itu belum keluar. Jadi kami DPRD menyimpulkan bahwa bupati dinilai inkonstusional,” ungkap Sumpena di hadapan puluhan pejabat, anggota DPRD, dan masyarakat yang menyaksikan langsung jalannya sidang. Atas persoalan tersebut, DPRD meminta kepada bupati Majalengka untuk memberikan penjelasan pada rapat paripurna kedua mendatang, dalam rangka membangun kondusivitas dan ikilm investasi yang positif di Kabupaten Majalengka. Di luar gedung dewan, usai memantau langsung jalannya sidang interpelasi Purek III Universitas Majalengka (Unma), Drs H Atta Suharyat mengungkapkan bahwa interplasi yang digulirkan para inisiator dinilai sangat wajar dan beralasan, karena merupakan hak konstitusi yang dimiliki DPRD apabila menemukan sejumlah persoalan terkait kebijakan pemerintah yang dinilai patut dipertanyakan. Menurutnya, sidang interpelasi yang digelar wakil rakyat sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Artinya, interpelasi sudah benar. “Saya rasa proses interpelasi yang dijalankan DPRD sudah sesuai dan benar secara procedural. Yang paling penting, munculnya interpelasi ini mungkin karena ada hal di balik kebijakan yang patut dipertanyakan DPRD,” ujar dia. Menyikapi penyampaian interpelasi terkait sejumlah masalah yang dipersoalkan anggota DPRD, usai sidang Wakil Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah kajian untuk mempersiapkan jawaban terkait interpelasi. Termasuk meluruskan tudingan yang disampaikan inisiator yang menilai bupati inkonstitusional dalam mengeluarkan kebijakan terkait galian C. “Kami sudah mendengar apa yang sudah disampaikan dewan. Langkah berikutnya adalah mengkaji dan menjawab apa-apa yang diinginkan DPRD. Dan nanti bupati  sendiri yang akan menjawab langsung insya Allah tanggal 12 Agustus mendatang. Termasuk soal tudingan DPRD terhadap bupati akan kami kaji bersama dan jelaskan selurus-lurusnya,” ujarnya. Menurutnya orang nomor dua di Kabupaten Majalengka itu menilai, interpelasi merupakan dinamika politik dan hak konstitusi DPRD yang tidak akan memengaruhi kinerja pemerintahannya. (pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: