Siram Kopi, Divonis 8 Bulan
KUNINGAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak berupa penyiraman kopi panas beserta gelasnya di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, kini sudah kelar. Terdakwa MS diputuskan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan divonis kurungan penjara selama 8 bulan. Terdakwa penyiraman kopi terhadap bocah SD, ZH (12) tersebut didakwa secara alternatif dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C UU Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kurungan penjara selama 1 tahun ditambah sanksi denda senilai Rp5 juta. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Taufik Pandu SH memvonis 8 bulan kurungan penjara ditambah denda Rp2,5 juta. Karena sebelumnya terdakwa ditahan selama 2 bulan, maka hukuman terhadap terdakwa tersisa 6 bulan penjara. Jika terdakwa tidak membayar sanksi denda, maka kurungan bisa ditambah selama 1 bulan. Usai putusan, JPU menerimanya. Begitu pula terdakwa yang tengah duduk di kursi pesakitan, menerima putusan hakim. Pantauan Radar, sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 11.00 mengalami pemunduran. Saking banyaknya agenda persidangan, sidang putusan kasus penyiraman kopi baru digelar pukul 15.30. Tampak hadir jajaran pengurus GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kuningan, mengawal persidangan tersebut. Cicih, ibu korban sempat diwawancara Radar pasca putusan. Kendati terlihat kurang puas dari raut mukanya, namun wanita berkerudung tersebut menghormati putusan pengadilan. “Cukup lah, yang penting masuk (penjara, red),” ujarnya. Namun dari berita acara putusan yang dibacakan hakim, Cicih agak mengernyitkan dahi. Terutama menyangkut kalimat bahwa terdakwa sempat menikahi putri pertamanya, sebut saja Bunga (21), kemudian menceraikannya. Dalam persidangan terungkap, kasus penyiraman kopi disebabkan oleh kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap Bunga. “Anak saya belum pernah dinikahi, kemudian diceraikan. Yang namanya pernikahan itu kan ada wali. Tapi ya sudah lah, yang penting terdakwa masuk (penjara, red). Kami menghormati keputusan pengadilan,” tandas Cicih. Sementara itu, salah seorang pengurus GOW Kuningan, Ny Ade Joko merasa puas karena GOW telah melakukan pengawalan kasus sampai tuntas. Pihaknya berterima kasih kepada lembaga penegak hukum baik kejaksaan maupun pengadilan atas cepatnya proses persidangan. Dalam waktu 3 bulan, terdakwa sudah bisa divonis. “Kebetulan saya juga masuk tim pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) kabupaten yang diketuai oleh ibu Hajah Ika Purnama. Selama ini kita serius dalam mengawal kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Selain kasus yang menimpa ZH, ada beberapa kasus lain yang sedang kami kawal,” ungkapnya. Dia menegaskan, ketua P2TP2A Kuningan saat ini, Hj Ika Purnama, sangat serius dalam menyikapi berbagai kasus tersebut sampai tuntas. Salah satunya kasus sodomi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cigugur. Dia bersama jajaran P2TP2A lainnya, terus bertekad kuat untuk membela rakyat lemah. “Waktu Bu Ika ke kantor Polres dulu, sebetulnya beliau mengawal korban sodomi. Waktu itu para korban sedang dipintai keterangan. Setelah itu Bu Ika melihat pelaku di sel tahanan, ingin tahu wajah orang yang tega melakukan perbuatan sodomi dengan korban yang banyak. Begitu cerita sebetulnya,” tutur Ny Ade Joko melakukan klarifikasi. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: