Dekopinda dan Revitalisasi Koperasi di Kota Cirebon

Dekopinda dan Revitalisasi Koperasi di Kota Cirebon

Jumlah koperasi di Indonesia terus meningkat. Tidak kurang dari 200 ribu koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di Kota Cirebon sendiri, dari sekitar 300 koperasi yang terdaftar di dinas terkait, 200 diantaranya berstatus aktif, dengan beragam jenis koperasi, mulai dari koperasi warga, koperasi wanita, koperasi guru, koperasi pasar, koperasi karyawan, koperasi mahasiswa, hingga koperasi pegawai negeri. BAIK dalam bentuk koperasi simpan pinjam (KSP) maupun koperasi serba usaha (KSU). Di samping yang masih aktif, sebagian di antaranya berada dalam keadaan mati suri. Sebagian lagi berkutat dengan permasalahan permodalan dan mengalami stagnasi usaha koperasi. Sebagian kecil saja yang betul-betul mampu bertahan dalam kondisi sehat, baik secara permodalan, usaha, maupun manajemen koperasi. Kondisi ini diperparah oleh adanya segelintir pihak yang berusaha dengan berkedok koperasi untuk mengeruk keuntungan sehingga jauh dari tujuan koperasi. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh Gerakan Koperasi dan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis pengembangan koperasi ke depan. Hari ini, Rabu (11/11) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon telah mengalami reorganisasi dan pergantian kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020. Dengan komposisi kepengurusan yang terdiri aktivis koperasi berusia lebih muda dan diperkuat juga oleh jajaran akademisi kampus, kepengurusan Dekopinda menyiratkan harapan masa depan gerakan koperasi yang lebih baik. Sebagai wadah tunggal lembaga Gerakan Koperasi di Kota yang didirikan untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi, Dekopinda akan menjadi garda terdepan dalam mendorong Revitalisasi Gerakan Koperasi di Kota Cirebon. Revitalisasi Koperasi Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan serangkaian regulasi perkoperasian terbaru, diantaranya Peraturan Menteri Koperasi & UKM (Permenkop) Nomor 25/Per/M.KUKMIX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi. Peraturan terbaru tersebut merupakan revisi dari peraturan serupa sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Negara Koperasi & UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2013 tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi. Revitalisasi koperasi atau kebangkitan kembali koperasi mengandung makna mengembalikan koperasi kepada jati dirinya, mengembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Secara praktis, revitalisasi koperasi mencakup serangkaian kegiatan untuk mengupayakan dan meningkatkan eksistensi gerakan koperasi. Setidaknya agar koperasi yang tidak aktif menjadi aktif, dan koperasi yang aktif menjadi koperasi yang lebih besar. Secara umum revitalisasi koperasi ditujukan agar koperasi menjadi badan hukum koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta berdaya saing untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Dengan demikian, di satu sisi, revitalisasi koperasi diarahkan untuk melakukan pembenahan aspek kelembagaan, organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia berdasarkan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Di sisi lain lain, revitasi koperasi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja usaha koperasi yang mencakup aspek permodalan, produksi, teknologi informasi, pembiayaan, dan pemasaran. Adapun yang menjadi sasaran dari Revitalisasi koperasi ini adalah seluruh gerakan koperasi, baik itu koperasi Aktif maupun koperasi yang tidak aktif. Suatu koperasi dinyatakan Aktif manakala secara berturut-turut dalam 3 (tiga) tahun terakhir mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Dengan demikian, suatu koperasi dinyatakan dalam status tidak aktif manakala tidak mampu menyelenggarakan RAT berturut-turut dalam tiga tahun terakhir dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Bagi koperasi aktif, dengan serangkaian kegiatan revitalisasi koperasi, diharapkan dapat menjadi koperasi yang lebih baik dalam kinerja usaha. Sedangkan revitalisasi koperasi bagi koperasi tidak aktif diarahkan agar dapat berkembang menjadi koperasi aktif. Langkah-langkah revitalisasi yang perlu dilakukan oleh koperasi meliputi pembentukan tim revitalisasi internal koperasi yang selanjutnya bertugas mengidentifikasi kondisi koperasi, menyusun rencana strategis, menyusun rencana aksi. Tim revitasi internal koperasi dibentuk dengan melibatkan unsur-unsur pengurus koperasi, pengawas, karyawan dan anggota koperasi, dengan mempertimbangkan kecakapan sumber daya manusia yang tersedia. Selanjutnya tim revitalisasi internal koperasi melakukan identifikasi kondisi koperasi yang antara lain meliputi inventarisasi terhadap anggota potensial, aset-aset produktif dan non produktif, jumlah pinjaman bermasalah, potensi peluang usaha dan sumber daya yang berada dalam kendali koperasi. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, tim revitalisasi internal kemudian menyusun rencana strategis yang sekurang-kurangnya meliputi visi, misi dan sasaran koperasi, tujuan maupun strategi untuk mencapai tujuan koperasi. Adapun strategi yang dapat direkomendasikan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi dapat berupa antara lain: Reorganisasi kepengurusan, rasionalisasi karyawan, optimalisasi aset-aset produktif, penjualan aset-aset non produktif, penagihan dan penjadwalan ulang (rescheduling) pembiayaan bermasalah, kerjasama usaha / kemitraan, dan mobilisasi sumber permodalan koperasi. Sebagai tindak lanjut dari rencana strategis tersebut, selanjutnya tim revitalisasi internal koperasi menyusun rencana aksi untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperbarui di tahun berikutnya. Secara khusus, bagi koperasi aktif didorong untuk menyusun strategi pengembangan usaha. Strategi pengembangan usaha tersebut dilengkapi dengan rencana pengembangan usaha yang antara lain meliputi kelayakan aspek pasar dan pemasaran, kelayakan aspek produksi, kelayakan aspek manajemen dan kelayakan aspek keuangan. PERAN DEKOPINDA DALAM REVITALISASI KOPERASI Sbagai satu-satunya wadah kelembagaan gerakan koperasi, Dewan Koperasi Indonesia tentunya memiliki tugas dan peran untuk mensukseskan revitalisasi gerakan koperasi. Momentum revitalisasi koperasi ini sejalan dengan momen pergantian kepengurusan Dekopinda Kota Cirebon Masa Bakti 2015-2020. Pergantian kepengurusan dekopinda juga diikuti semangat baru untuk lebih memperjuangkan dan meningkatkan kinerja gerakan koperasi di Kota Cirebon. Dekopinda akan berperan aktif untuk menjadi pendamping dan fasilitator bagi revitalisasi gerakan koperasi. Sebagai fasilitator gerakan koperasi, Dekopinda akan berupaya menjadi fasilitator bagi penguatan kualitas kelembagaan dan peningkatan usaha koperasi. Dalam hal ini, Dekopinda akan mendampingi gerakan koperasi di Kota Cirebon melalui bimbingan dan konsultasi manajemen koperasi, bimbingan dan konsultasi usaha koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota, pendampingan di bidang kelembagaan dan usaha koperasi, pendidikan dan pelatihan di bidang kelembagaan dan usaha koperasi, penyuluhan perkoperasian bagi masyarakat umum dan kelompok masyarakat pra-koperasi dan peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan. Untuk mendukung peran-peran fasilitasi dan pendampingan gerakan koperasi tersebut, Dekopinda selakuk Lembaga Gerakan Koperasi di Kota Cirebon, juga akan melakukan revitalisasi di internal Dekopinda. Dalam hal ini, akan melakukan konsolidasi dan pemantapan peran melalui strategi pemantapan peran Dekopinda sebagai lembaga pendamping, peningkatan kompetensi sumber daya manusia Dekopinda dan pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung peran Dekopinda selaku Lembaga Pendamping. Tentu saja, kesemua itu membutuhkan kerja keras dari seluruh jajaran pengurus Dekopinda Kota Cirebon dan dukungan moril dan materiil dari berbagai pihak yang terkait dengan gerakan koperasi di kota Cirebon. arenanya, mari bergandeng tangan dan bahu membahu dalam mensukseskan Revitalisasi Koperasi, untuk menjadikan Kota Cirebon sebagai Kota Koperasi. (*) *Penulis adalah Ketua Dekopinda Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: