Usulan Dana Pilbup Rp27 Miliar

Usulan Dana Pilbup Rp27 Miliar

Minus Rp16 Miliar dari Hitungan KPU MAJALENGKA - Dana cadangan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 yang diajukan Pemkab kepada DPRD lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pilkada hanya di angka Rp27 miliar. Anggaran tersebut masih jauh dari estimasi kebutuhan penyelenggaran Pilbup yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di angka Rp43 miliar. Ketua Pansus Dana Cadangan Pilkada, Aan Subarnas SE menjelaskan, dalam draf yang diajukan Pemkab, pihaknya mendapati angka dana cadangan Rp27 miliar tersebut akan dilaksanakan dalam jangka tiga tahun anggaran mulai 2015 hingga 2017. Pembentukan dana cadangan dilakukan dengan menyisihkan sebagian anggaran dalam APBD dalam rekening khusus selama tiga tahun, agar penyediaannya tidak terlalu memberatkan APBD mengingat penyelenggaraan Pilbup memerlukan dana yang cukup besar. Terkait anggaran Rp27 miliar itu akan cukup atau tidak untuk menyelenggarakan Pilbup, pihaknya belum bisa memperkirakan. Menurutnya, rincian kebutuhan yang perlu dibiayai dalam pelaksanaan Pilbup ada di pihak penyelenggara yakni KPU Kabupaten Majalengka. “Kita belum bisa menaksir apakah anggaran Rp27 miliar ini cukup atau tidak, karena yang tahu rinciannya KPU. Yang pasti kita menginginkan Pilbup ditopang dengan anggaran yang ideal, agar pelaksanaannya optimal dan tercipta proses pemilihan yang berkualitas,” ujar politisi PKB ini kemarin (10/11). Dia juga menilai jika pelaksanaan Pilbup mesti memperhatikan penyediaan anggaran bagi keamanan, penyelenggara (KPU dan jajarannya hingga tingkat TPS), hingga anggaran untuk sosialisasi kepada masyarakat pemilih. Apalagi di Pilbup nanti informasinya jika tahapan kampanye dan alat peraganya tidak lagi disediakan para calon, melainkan oleh KPU sebagai penyelenggara. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil stakeholder dalam pelaksanaan Pilbup seperti KPU, Pemkab, petugas keamanan, dan sebagainya untuk menginventarisasi kebutuhan apa saja yang mesti disediakan anggarannya demi suksesnya Pilbup 2018 mendatang. Sementara itu, sekretaris pansus Dana Cadangan Pilkada Aset Saepudin ST menerangkan, jika di APBD perubahan 2015 ini sudah dianggarkan untuk dana cadangan Pilbup sebesar Rp9 miliar, namun belum bisa dieksekusi karena payung hukum untuk mengeksekusi anggarannya masih dibahas dalam bentuk Raperda yang tengah mereka bahas saat ini. Jika hingga akhir tahun 2015 Pansus belum bisa menetapkan Raperda dana cadangan Pilkada ini menjadi Perda definitif, maka anggaran sebesar Rp9 miliar yang sudah disisihkan itu tidak bisa dieksekusi dan akan menjadi sisa lebih penggunaan anggara (Silpa) dan kembali ke kas daerah serta tidak bisa dialihkan ke kebutuhan lain. “Di APBD-P 2015 ini sebetulnya sudah dianggarkan Rp9 miliar, kalau jangka pencadangannya selama tiga tahun, mungkin per tahun akan dianggarkan segitu (Rp9 miliar, red) berturut-turut sampai APBD 2017. Jadi nanti terkumpul Rp27 miliar, tapi kalau sampai akhir tahun ini perdanya belum jadi maka yang sudah disisihkan akan jadi Silpa,” ujar politisi PKS ini. Pihaknya berencana mengebut pembahasan Raperda itu hingga selesai sebelum akhir tahun 2015, namun sebelumnya pihaknya akan mendorong agar dana cadangan bisa ditambah jika ada kebutuhan-kebutuhan urgent yang mesti dianggarkan untuk suksesnya pelaksanaan Pilbup mendatang. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: