Ternyata, BLK Kota Tak Terdaftar

Ternyata, BLK Kota Tak Terdaftar

Tidak akan Dapat Dana Pelatihan dari Pemerintah Pusat KEJAKSAN - Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon ternyata belum terdata alias tidak terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Akibatnya, warga Kota Cirebon tidak berhak mendapatkan pelatihan kemandirian dari pemerintah pusat. Padahal, anggaran pemerintah daerah sangat terbatas untuk itu. Sehingga pelatihan dari APBN menjadi solusi. Instruktur Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Kemenakertrans Asep Tajudin mengatakan, BLK Kota Cirebon belum terdata di Kemenakertrans. Pasalnya, ada syarat utama yang tidak kunjung dipenuhi. Yakni tidak memiliki instruktur PNS untuk pelatihan yang dijalankan. Padahal, pemerintah pusat melalui APBN memiliki banyak pelatihan wirausaha kemandirian. Lebih dari itu, setiap BLK diberikan anggaran Rp100 juta. “Syaratnya harus terdata dan memiliki instruktur pelatihan yang berstatus PNS,” terangnya kepada Radar, beberapa waktu lalu. Berbeda halnya dengan Kabupaten Cirebon yang telah terdata dan mendapatkan lebih dari 10 paket bantuan pelatihan. Atas dasar itu, lanjut Asep Tajudin, BLK Kota Cirebon tidak masuk wilayah pembinaan BBPLK Bandung yang berada di bawah koordinasi Kemenakertrans. Resiko yang diharus ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, berbagai instansi vertikal khususnya di tingkat pusat, sulit memberikan bantuan pelatihan kepada masyarakat Kota Cirebon. Padahal, dengan bekal pelatihan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan jiwa wirausaha mandiri kepada masyarakat setempat. “Mungkin karena BLK Kota Cirebon masih baru. Kalau Kabupaten Cirebon sejak tahun 1990-an sudah ada BLK,” tukasnya. Tahun ini, lanjutnya, ada empat ribu peserta pelatihan se-Jawa Barat dan yang mengusulkan adalah pihak desa atau kelurahan. Hingga tahun 2015 ini, tidak semua Kota/Kabupaten memiliki BLK. Berdasarkan data yang ada, lanjut Asep Tajudin, hanya Purwakarta, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu saja yang telah memiliki BLK. Karena itu, dia memberikan solusi kepada Pemkot Cirebon melalui SKPD terkait agar mengajukan usulan kepada Kemenakertrans untuk memberikan tenaga instruktur yang memenuhi syarat kualifikasi pelatihan. Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengakui BLK Kota Cirebon belum terdata di Kemenakertrans. Pasalnya, belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut. Salah satu persyaratan dimaksud, BLK Kota Cirebon belum memiliki instruktur PNS. Pada sisi lain, untuk menjadi instruktur PNS pelatihan di BLK harus ada kriteria tersendiri. “Tidak setiap PNS bisa menjadi instruktur. Kota Cirebon kekurangan PNS, ini menjadi kendala tersendiri. Semua akibat moratorium CPNS,” ucapnya kepada Radar, Rabu (11/11). Untuk itu, lanjut Ferdinan, Dinsosnakertrans sudah berupaya dengan mengajukan permintaan tenaga instruktur ke Kemenakertrans. Saat pemerintah pusat menerima pegawai untuk ditempatkan di Kemenakertrans, beberapa di antaranya dilimpahkan menjadi calon instruktur BLK di Kota Cirebon. “Surat permohonan sudah kami ajukan. Tetapi belum ada jawaban,” terangnya. Konsekuensi dari BLK tidak terdata, saat mengajukan permohonan bantuan tidak diberikan. Padahal pemerintah pusat memiliki banyak anggaran untuk pelatihan berbagai hal. Mulai dari bengkel, elektronik dan beragam jenis wirausaha. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: