Upah Minimum Kota Cirebon Ditetapkan Rp. 1.608.945
Rapat penetapan upah minimum di Kota Cirebon mengesahkan UMK Cirebon tahun 2016 sebesar Rp1.608.945 per bulan. Rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota itu mulai diberlakukan awal Januari 2016 mendatang. wahyu wibisana/ cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: