Upah Minimum Kota Cirebon Ditetapkan Rp. 1.608.945

Upah Minimum Kota Cirebon Ditetapkan Rp. 1.608.945

Rapat penetapan upah minimum di Kota Cirebon mengesahkan UMK Cirebon tahun 2016 sebesar Rp1.608.945 per bulan. Rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota itu mulai diberlakukan awal Januari 2016 mendatang. wahyu wibisana/ cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: