84 Pejabat Kuningan Ditatar Aturan Kepegawaian
KUNINGAN – Soal aturan kepegawaian, sebanyak 84 pejabat yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Kuningan ditatar. Para pejabat tersebut yakni staf ahli bupati, para asisten daerah, kepala SKPD, para kepala bagian lingkup Setda Kuningan, serta para camat. Kegiatannya berlangsung di Hotel Grage Sangkan Kuningan, kemarin (12/11). Di acara tersebut berlangsung seru karena menghadrikan nara sumber yang kompeten. Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung Bupati Kuningan Hj Utje CH Suganda dengan dihadiri anggota Komisi Aparatur Sipil Negara RI, DR Ir Nuraida Mokhsen MA. Kemudian, Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi dan Program Kemenpan RB, Ir Bambang Dayanto Sumarsono MPA serta Direktur LPP Ariyanti, Ishviastuti Oskar SE. Dalam laporannya, Ketua Panitia Sosialisasi Aturan Kepegawaian, H Ruddy Setyawan menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, kata dia, sosialisasi dilakukan guna meningkatkan pemahaman tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya aparatur menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, leadership dan peningkatan etika leadership sebagai dasar pedoman nilai-nilai budaya kerja dalam mencapai visi organisasi. Sementara, Utje menyebutkan bahwa reformasi birokrasi di bidang SDM bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, bersih dan melayani melalui sistem pembinaan PNS berbasis kompetensi berdasarkan merit sistem. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publlik akan terlaksana secara optimal, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang ideal, kata dia, maka pengelolaan ASN sebagai penggerak birokrasi, dilakukan melalui manajemen kepegawaian, yaitu dengan penerapan prinsip keadilan, keterbukaan serta integritas dan kompetensi. “Sejalan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 108 ayat 3, yakni pengisian jabatan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tentu dengan memperhatikan komptensi, kualifikasi, kepangkatan, pedidikan dan pelatihan, rekam jejak jebatan dan integritas, serta persyaratan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Utje. Sebagai upaya memenuhi ketentuan yang berlaku pada pasal 108 tersebut, lanjut dia, BKD Kuningan pada tahun 2015 akan melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja bagi pejabat struktural eselon II-B, III-A, dan III-B. Lalu, kegiatan ini assesmenet bagi pejabat struktural eselon III-A dan eselon III-B di lingkup Kuningan, dan akan dilanjutkan untuk eselon IV-A, IV-B dan V-A pada tahun 2016. Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memotret sejauh mana kenerja pejabat structural, khususnya pejabat eselon II dan III dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus untuk mematuhi kesesuaian antara syarat jabatan yang ditentukan dengan pemangku jabatan yang dibandingkan berdasarkan keahlian jabatan, keterampilan dan pengalaman kerja personal serta latar belakang pendidikan atau pelatihan. Tujuan evaluasi kinerja dan assesment ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan kebijakan program pembinaan dan penataan kepegawaian. Kemudian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: