Terima Kasih Istriku

Terima Kasih Istriku

Tak Terima Aliran Dana, Gotas Bebas BANDUNG- Tak mampu berkata apa-apa. Hanya bisa menangis, lalu memanjatkan syukur pada Ilahi. Itulah ekspresi Wabup Cirebon Tasiya Soemadli Al Gotas setelah divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (12/11). ”Saya bersyukur kepada Allah. Majelis hakim telah terbuka mata hatinya. Saya akan memperbaiki dan mendekatkan diri kepada Allah,” tukas politisi PDIP itu sebelum menaiki mobil Honda Accord bernomor polisi D 1730 TZ. Tadi malam, Gotas sampai di Cirebon. Ada sosok wanita yang begitu bahagia menemani Gotas. Bahkan sejak dari Bandung. Dia adalah Hj Darini atau yang akrab disapa Mama Anis. Gotas yang beberapa kali diwawancara wartawan, terutama soal kasus yang menjeratnya dan masa-masa sulit saat menjalani proses penahanan, selalu menyebut Mama Anis sebagai sosok yang begitu kuat dan mempengaruhi perjalanannya. “Alhamdulillah saya merasa bersyukur ada Mama Anis. Ini juga masukan dari kiai dan Mama Anis agar mandi di Kasepuhan. Supaya bisa menghilangkan fitnah, juga membersihkan badan dari segala bahaya,” kata Gotas usai mandi di Sumur Kejayaan Keraton Kesepuhan Cirebon tadi malam. Gotas pun menegaskan siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat. Tapi, asal seizin sang istri. Lagi-lagi, Gotas menyebut Mama Anis sebagai sosok istimewa baginya. “Tergantung izin dari Mama Anis. Tapi yang pasti, tugas dan fungsi sebagai wakil bupati, apapun risikonya mesti dijalani,” lanjutnya. Pantauan Radar, Gotas diantar puluhan kerabatnya menuju Keraton Kasepuhan. Kembali ke tanah Cirebon, kata Gotas, kurang afdal jika tak sowan ke pendiri Cirebon, yakni Syekh Syarif Hidayatullah. Dia ingin kembali mendapatkan energi positif dari masyarakat Kabupaten Cirebon. “Apa artinya Gotas tanpa masyarakat. Saya divonis bebas murni dari hal-hal yang dituduhkan, ini juga karena doa masyarakat Cirebon,” tuturnya. Gotas juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon atas kevakumannya tidak menjalankan tugas sebagai wabup Cirebon selama lima bulan. Atas kejadian ini, Gotas mengaku mendapatkan pelajaran berharga. Salah satunya terkait kasih sayang, kepedulian, juga rasa persaudaraan. Dia berjanji ke depan lebih tertib dalam mengatur bantuan kepada masyarakat. “Banyak kasih sayang yang saya dapatkan. Persaudaraan dan kepedulian dari masyarakat Cirebon. Ke depan apapun bentuk bantuan dari pemerintah, penggunannya langsung disalurkan tanpa melalui perantara supaya tidak terulang lagi. Sekali lagi saya haturkan terima kasih atas segala doa dan dukungannya sehingga saya bebas dari seluruh tuntutan jaksa,” paparnya. Tak Terima Aliran Dana Majelis hakim yang diketuai Djoko Indarto membebaskan Gotas dari segala tuntutan dalam kasus penyalahgunaan dana hibah-bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Majelis menilai terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, bahkan subsider. Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat Gotas dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsider, Gotas dijerat Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara majelis hakim, namun Djoko Indarto tetap membebaskan Gotas. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan memulihkan nama baik terdakwa,” ucap Djoko. Djoko sebenarnya menilai Gotas bersalah, sementara kedua anggota majelis lainnya, Basari Budhi dan Kistwan Damanik menganggap terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan dana bansos. Putusan bebas itu berdasarkan berbagai pertimbangan serta fakta persidangan. Bahkan uang pengganti sebesar Rp159 juta yang dibebankan padanya dititahkan majelis untuk digunakan kepada dua terdakwa lain. “Tidak ada aliran dana yang diterima oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa,” sahut Djoko. Kuasa hukum Gotas, Iman Nurhaeman, menilai vonis itu sesuai fakta persidangan. Sebab, tidak ada saksi lain yang melihat penyerahan uang seperti tuduhan jaksa. Soal perbedaan pendapat antar majelis hakim, Iman menghargai hal tersebut. “Faktanya Djoko tidak sidang dua bulan dan baru masuk jelang putusan. Namun hakim bisa memutuskan dan berani membebaskan klien kami,” ujarnya. (jun/via/vil/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: