Pencairan Dana Desa Tahap II Baru 21,5%

Pencairan Dana Desa Tahap II Baru 21,5%

Pelaporan dan Administrasi Dana Desa Harus Jelas MAJALENGKA - 1,5 bulan menjelan tutup buku tahun anggaran 2015, mayoritas desa di Kabupaten Majalengka belum mencairkan dana desa tahap II. Padahal, dana desa hingga tahap III harus sudah diserap sebelum tahun anggaran 2015 berakhir. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan keluarga berencana (BPMDPKB) Drs H Eman Suherman MM menyebutkan, dari data yang tercatat sampai saat ini baru 71 Desa yang sudah memproses pencairan dana desa tahap II. Jumlah tersebut masih sebagian kecil dari 330 desa , atau baru sekitar 21,5 persen desa yang sudah memproses. “Memang dari awal sudah kita ingatkan kepada desa-desa agar segera membuat pengajuan pencairan dana desa tahap II, berikut menyertakan laporan pertanggung jawabannya agar cepat diproses pencairannya. Saat ini yang sudah diproses pencairan dana desa tahap II baru 71 desa atau 20-30 persen dari total desa penerima dana ini,” ujar Eman kemarin (12/11). Meski demikian, pihaknya belum bisa merinci Desa-desa mana saja yang sudah memproses. Namun menurutnya, 1 Desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap II tersebut sudah diverifikasi dan diperiksa SPJ penggunaan dana desa tahap I oleh masing-masing kecamatan. Pengajuannya juga sudah masuk ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), yang sekaligus memproses pencairannya. Meski demikian, pihaknya optimis sampai dengan akhir November ini seluruh desa sudah bisa mencairkan dana desa tahap II. Sehingga diharapkan bisa langsung mengerjakan program-program pembangunan sesuai rancangan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dana desa tahap pertama yang besarannya 40 persen dari total dana yang diterima masing-masing desa, adalah untuk belanja logistik dan material yang diperlukan untuk pelaksanaan program pembangunan di masing-masing desa. Untuk tahap kedua yang juga 40 persen untuk pengerjaan, dan tahap ketiga yang besarannya 20 persen untuk finishing. Percepatan penyerapan dana desa tahap II agar di bulan Desember pencairan dan penyerapan dana desa tahap ketiga bisa segera dilakukan, sehingga sebelum tutup buku tahun anggaran 2015 seluruh dana yang total se Kabupaten Majalengka berjumlah sekitar Rp93 miliar, bisa diserap dan dipertanggungjawabkan. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka Drs H Ali Surahman berpesan kepada penerima dana desa untuk menggunakan sesuai peruntukan yang telah diatur dan direncanakan dalam RAPBDes. Begitupula dengan pelaporan dan administrasinya. Meskipun sebenarnya dana desa di masing-masing Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan sesuai spesifikasi yang direncanakan dalam APBDes, namun pelaporan dan administrasinya terdapat kekeliruan, bisa menjadi celah yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi desa-desa penggunanya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: