UMK Kuningan tanpa “Perlawanan”

UMK Kuningan tanpa “Perlawanan”

Disepakati Rp1.364.760, Dinsosnaker Minta Perusahaan Komitmen KUNINGAN - Berbeda dengan penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2015 yang berjalan alot. Pada penetapan UMK tahun 2016 berjalan mulus. Pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan di Aula Rapat Purbawisesa Dinsosnaker Kuningan, kemarin (13/11), UMK Kuningan disepakati sebesar Rp1.364.760. Acara rapat pleno dimulai pukul 09.00 hingga 10.30. “Alhamdulillah berjalan lancar. Ini sesuai dengan harapan kami. Semua pihak menerima penetapan ini karena perhitungan penentuan UMK sagat jelas,” ucap Kadinsosnaker Kuningan, Drs H Dadang Supardan MPd kepada Radar usai menghadiri rapat pleno, Jumat (13/11). Setelah  penetapan UMK ini, kata dia, oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan diserahkan ke bupati untuk selanjutnya dilaporkan kepada gubernur. Usai disahkan oleh gubernur, maka oleh Dinsosnaker Kuningan, keputusan besaran UMK ini disebar ke tiap perusahan yang ada di Kuningan. Dikatakannya, penetapan UMK tahun 2016 mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 44 ayat 2, beserta penjelasan pasal 45 ayat 1, pasal 46 ayat 2 dan pasal 47 ayat 3. Selain itu, acuan UMK juga harus mengacu pada data tingkat inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,67 persen. Untuk perhitungannya, penetapan UMK adalah upah minimum  tahun berjalan  ditambah  upah minimun tahun berjalan dikali laju inflasi dan PDB (produk domestik bruto). “Angka sebesar ini sudah sesuai dengan prediksi awal kami. Sebab, kami sebelumnya sudah melakukan  perhitungan matang,” ucap mantan kadisdikpora ini. Angka tersebut berdasarkan penjumlah upah tahun berjalan atau UMK tahun 2015 sebesar Rp1.224.000 ditambah dengan  UMK tahun 2115, dikali laju inflasi dan produk domestik bruto. Atau secara perhitungan, 1.224.000 + (1.224.000 x 11,50 %) = 1.364.760. Mengenai UMK sebesar itu, kata dia, sesuai dengan penetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) sebesar Rp1.312.355 oleh gubernur.  Apabila dibandingan antara UMP dengan UMK, maka terjadi selisih Rp52.760 atau dengan kata lain ada kenaikan. Sementara itu, besaran KHL (komponen hidup layak) sendiri sebesar Rp1.376.588. Sehingga ada perbedaan dengan UMK. Namun pada tahun 2016, penentuan UMK tidak berdasarkan KHL. “Kami berharap kesepakatan ini dipatuhi oleh perusahaan, sehingga mereka menjaga komitmen yang sudah disepakati,” ucap Dadang. Sementara itu, Wadir RS Juanda, Kusmanto menilai, UMK tahun 2016 cukup masuk akal dan tidak memberatkan perusahaan. Bahkan, dari infromasi yang dia peroleh, untuk perhitungan inflasi dan PDB Kuningan di bawah angka tersebut, sehingga karyawan merasa diuntungan. “Kami puas dalam penentuan UMK. Sehingga tidak ada gejolak dan rapat pleno berjalan lancar,” ucapnya. Dari pantaun Radar, acara yang dibuka kadinsosnaker Kuningan ini juga dihadiri oleh  Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan SH MH dan Kepala BPS Kuningan Ono Margiono. Kemudian, Ketua Dekopinda  Kuningan Gunarto MSi, Ketua Apindo Kuningan Emon Surahman SE, serta Ketua SPSI Kuningan Endang Ganedi. Selain itu juga ada perwakilan dari  Uniku Dadang Suhendar SE, RS Juanda Kusmanto, Bagian Ekonomi Setda Kuningan Yayat. Lalu, dari PT Galih Estetika Ahmad S, Ketua Gasperindo Agus Suharto dan ketua PHRI Kuningan. “Saya senang di Kuningan penatapan UMK selalu berjalan mulus. Ini menunjukkan bahwa Kota Kuda kondusif,” ucap Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Iwan Rasiwan SH MH. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: