Yellow Box Cegah Kemacetan Lalin
CIREBON - Anda yang sering melintasi jalan protokol di Kota Cirebon beberapa hari terakhir, pasti heran dan bertanya-tanya ketika melihat sebuah garis kuning berukuran besar membentuk bujur sangkar di perempatan Gunung Sari dan perempatan Alun-alun Kejaksan. Garis kotak tersebut bukan sembarang garis, melainkan garis yang bertujuan untuk mencairkan kondisi lalu lintas yang sering macet di sejumlah titik di Kota Cirebon. Garis kuning yang membentuk bujur sangkar besar tersebut disebut yellow box junction (YBJ). Tujuannya, YBJ adalah marka jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Aturan mainnya, walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain yang masih ada di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan. Dalam penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500.000. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Lantas AKP Kurnia SPd saat dihubungi Radar mengatakan, YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab, kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. “Jadi, jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga, ketika jalur lain hijau, tidak akan ada tersendatnya arus lalu lintas,” ujarnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: